Jakarta, CNN Indonesia —
Menteri Pangan Zulkifli Hasan atau akrab disapa Zulhas memastikan pajak sebesar 12 persen tidak akan dinaikkan untuk beras mahal dan beras medium.
Kepastian itu ia sampaikan melalui postingan video di laman Instagram @zul.hasan.
“(Beras) rata-rata, premium, bebas pajak, sehat, bebas pajak 12 persen semuanya,” kata Zulhas.
“Jangan menyebarkan informasi yang menyesatkan. Beras medium dan medium dibebaskan PPN 12 persen,” ujarnya.
Kepala Badan Penyediaan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi pun mengutarakan pendapatnya mengenai beras yang boleh digunakan dengan PPN 12 persen.
Menurut dia, beras yang dikenakan PPN bukanlah beras pertama, melainkan beras khusus yang diimpor perusahaan.
Saya mendapat informasi ada beras premium (dikenakan PPN 12 persen). Yang dilaporkan mungkin bukan beras premium tapi beras spesial, ujarnya kepada CNN Indonesia di sela konferensi bisnis di Menara Bank Mega, Jakarta. Jumat (12.20).
Menurut Arief, beras tersebut tidak akan dikenakan PPN seperti beras pada umumnya. Sebab, satu-satunya perbedaan antara nasi besar dan nasi sedang adalah bahan pecahnya.
Pada beras kualitas rendah, persentase butiran pecah rata-rata ditentukan sebesar 15 persen, sedangkan pada beras terbesar sebesar 25 persen. Apalagi nasi ukuran sedang dan gratis banyak disantap orang.
Oleh karena itu, dia merekomendasikan agar hanya beras impor dari luar negeri saja yang dikenakan pajak sebesar 12 persen. Namun Arief mengatakan, pemerintah masih melakukan pendalaman jenis beras apa saja yang dikenakan PPN 12 persen tersebut.
“Ini pendapat saya pribadi, kita ingin beras medium dan medium tidak dibayar (PPN), khusus beras yang diimpor dari luar negeri hanya dibayar (PPN), karena kita ingin mendorong produksi dalam negeri,” ujarnya.
“Kalau beras khusus impor dikenakan (PPN 12 persen), tidak apa-apa. Tapi kalau beras khusus yang ditanam petani lokal, kami ingin memperkuat produksinya,” ujarnya.
Kabarnya 12 persen pajak harus dibayar untuk 12 persen produk yang dikeluarkan pemerintah dari daftar produk yang terkena kenaikan pajak.
Mulai 1 Januari 2025, pemerintah akan menaikkan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen. Namun tarif tersebut tidak berlaku untuk semua barang.
Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, ada produk yang belum dibayar dan ada yang membayar PPN 12 persen.
Ia mengatakan kepada pihak-pihak yang terlibat, sebagian besar adalah produk mahal yang penggunanya adalah pebisnis.
Berikut beberapa contoh daftar barang berharga yang akan dikenakan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025:
1. Beras super premium2. Buah-buahan 3. Daging premium4. Ikan mahal seperti salmon, tuna premium5. Udang dan krustasea premium (kepiting raja)6. Pelayanan pendidikan yang berkualitas7. Pelayanan kesehatan premium8. Listrik untuk konsumen rumah tangga 3.500-6.600 VA.
(pta/pta)