Jakarta, CNN Indonesia –
Pegawai Negeri Sipil (ASN) dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk perjalanan pulang pergi atau liburan selama Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Sesuai aturan, mobil pegawai berwarna merah merupakan milik perusahaan dan tidak boleh digunakan untuk keperluan pribadi seperti liburan.
Larangan mudik dengan kendaraan negara tertuang dalam Undang-Undang Menteri Reformasi Nomor 87 Tahun 2005 yang mengatur tentang Pedoman Kinerja dan Disiplin PNS.
Undang-undang tersebut juga mengatur kendaraan negara ASN dibagi menjadi tiga kategori utama:
A. Kendaraan dinas hanya digunakan untuk menunjang pelayanan dan kegiatan penting untuk keperluan pemerintahan.
B. Kendaraan perusahaan hanya boleh digunakan pada hari kerja perusahaan.
C. Kendaraan dinas hanya digunakan dalam batas kota, kecuali di luar kota atas izin tertulis dari kepala lembaga negara atau pegawai yang ditunjuk sesuai dengan kewenangannya.
Undang-undang telah dikeluarkan yang melarang penggunaan mobil perusahaan untuk perjalanan pada tahun 2022. Surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPO) di setiap instansi pemerintah memastikan seluruh pegawai atau pegawai non-pemerintah. kendaraan untuk perjalanan pulang pergi, liburan atau keperluan lain yang bukan untuk kepentingan dinas.
Dengan demikian, kendaraan negara berpelat nomor merah atau milik lembaga negara tidak bisa digunakan untuk keperluan pribadi, apalagi berlibur dan mudik saat Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
(bisa/tidak bisa)