
Jakarta, CNN Indonesia —
Karyawan PT Sri Rejeki Isman (Tbk) alias Sritex angkat bicara soal keputusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi yang diajukan perusahaannya terhadap putusan pailit PN Semarang.
Mereka justru menghormati proses pengadilan yang terjadi atas Sritex. Meski demikian, mereka sedih sekaligus kaget dengan putusan kasasi MA.
“Karena sebelumnya kami sangat berharap putusan kasasi ini dapat memenuhi keinginan puluhan ribu pekerja Sritex yang ingin tetap bekerja agar gaji yang diperoleh dapat mencukupi kebutuhan hidup dan keluarganya,” Konfederasi dan Federasi Serikat Buruh Indonesia dikatakan. Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group Slamet Kaswanto dalam keterangannya yang diperoleh fun-eastern.com, Jumat (20/12).
Namun karena proses pengadilan sudah berjalan, menurut Slamet, para pekerja tidak bisa berbuat apa-apa. Menurut dia, para pegawai hanya bisa berharap agar pihak eksekutif, legislatif, dan yudikatif mampu memfasilitasi pertemuan para pengurus, debitur, dan pekerja untuk membahas segala permasalahan dan penyelesaian dalam proses kepailitan pasca putusan kasasi.
Menurut dia, permasalahan tersebut selama ini belum ada.
Mahkamah Agung menolak kasasi PT Sri Rejeki Isman Tbk milik Sritex terkait status pailitnya.
Keputusan tersebut diperkuat dengan keputusan Pengadilan Niaga (PN) Negeri Semarang yang menyatakan Sritex pailit pada Senin (21/10).
Keputusan itu diambil berdasarkan permohonan yang diajukan PT Indo Bharat Rayon.
“Tulis putusannya, tolak,” demikian bunyi situs panitera MA, dikutip Kamis (19/12).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Semarang, penggugat yang merupakan debitur menyatakan tergugat yakni Sritex gagal memenuhi kewajiban pembayarannya kepada penggugat berdasarkan putusan pengukuhan tertanggal 25 Januari. 2022.
Selanjutnya, Pemohon meminta pembatalan Keputusan No. 12/Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg tanggal 25 Januari 2022 tentang Pengesahan Rencana Perdamaian (homologasi). Penggugat meminta agar para tergugat dinyatakan pailit dengan segala akibat hukum yang menyertainya.
Atas putusan tersebut, Sritex mengajukan banding atas putusan pailit tersebut ke Pengadilan Negeri Niaga (PN) Semarang.
(Minggu/Agustus)