Jakarta, CNN Indonesia –
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar alias Jak Imin memastikan tidak ada bantuan sosial khusus untuk memitigasi dampak pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen.
“Tidak ada (bansos khusus), PPN tidak ada kaitannya dengan bansos khusus, karena di angka 11 persen sampai 12 persen itu memang dipilih,” kata Kak Yimin di Ragunan, Jakarta, seperti dikutip DetikFinance, Rabu. (25/12).
Menurut dia, pemerintah serius mempertimbangkan kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen pada tahun depan.
“Yang mana tidak boleh naik, mana yang harus naik. Biarkan ekonomi terus tumbuh, lindungi dan fasilitasi. Dan tambahan uangnya untuk segala macam subsidi,” jelasnya.
Ia juga mengklaim kenaikan PPN tidak berdampak pada sektor UMKM dan pariwisata. Bahkan, dia juga memastikan kenaikan PPN hanya diperuntukkan bagi sektor barang mewah.
“Iya, untuk usaha kecil menengah dan pariwisata yang berkaitan dengan kebutuhan orang banyak tidak terpengaruh. Sektor barang mewah yang terdampak adalah berbagai barang di luar kebutuhan pokok,” ujarnya.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenku) menyatakan kenaikan PPN berlaku untuk semua barang dan jasa, kecuali yang dikecualikan.
Mulai 1 Januari 2025, hanya ada 3 komoditas utama yang tidak terkena kenaikan tarif PPN, yakni minyak goreng curah pemerintah, tepung terigu, dan gula industri merek Miniakita. Ketiganya tetap pada angka lama yaitu 11 persen.
“Tambahan PPN sebesar 1 persen akan dibayar oleh negara (DTP) atas ketiga jenis barang tersebut. Dengan demikian, penyesuaian tarif PPN tidak akan mempengaruhi harga ketiga barang tersebut,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Umum. hubungan. Davi Astuti Kementerian Keuangan, dalam keterangan resmi, Minggu (21/12).
Namun ada sejumlah kebutuhan pokok lainnya yang mendapatkan fasilitas bebas PPN yang saat ini sebesar 0 persen.
Pada tahun 2025, barang dan jasa yang mendapat fasilitas bebas PPN dibagi menjadi tiga kelompok. Pertama, kebutuhan pokok meliputi beras, padi-padian, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.
Kedua, berbagai layanan mulai dari layanan kesehatan medis, layanan sosial, layanan keuangan, layanan asuransi, layanan pendidikan. Kemudian jasa angkutan umum di darat dan air, jasa ketenagakerjaan termasuk perumahan rakyat, dan jasa persewaan perumahan rakyat.
Ketiga, barang lainnya berupa buku, kitab suci, vaksin polio, rumah sederhana, rumah susun sederhana (rusunami), listrik, dan air minum.
Untuk memitigasi dampak kenaikan PPN, pemerintah telah memberikan sejumlah insentif, mulai dari diskon tagihan listrik sebesar 50 persen bagi pelanggan golongan 2.200 VA hingga pembebasan pajak penghasilan bagi pekerja di industri padat karya. 10 juta.
Namun kritik masyarakat terhadap kebijakan kenaikan PPN tetap mendapat kritik karena diterapkan di tengah melemahnya daya beli dan pemotongan besar-besaran.
Bahkan, petisi penolakan kebijakan pemerintah telah mencapai 193.000 tanda tangan hingga Rabu (25/12). Petisi “Pemerintah, segera batalkan kenaikan PPN!” disebut
Petisi ini telah ditayangkan di change.org sejak 19 November 2024. Penggagas petisi menargetkan 200.000 tanda tangan untuk petisi tersebut.
(sfr/sfr)