Jakarta, CNN Indonesia —
Pemerintah resmi memberlakukan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Lantas apa saja daftar makanan mewah yang dikenakan PPN 12 persen?
Menurut pemerintah, kenaikan PPN ini dilakukan untuk memenuhi amanat UU No.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani, serta para menteri Kabinet Merah Putih lainnya pada konferensi pers Paket Stimulus Perekonomian di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin . (16/12).
Namun, dia mengatakan kenaikan PPN menjadi 12 persen tidak berlaku untuk semua barang. Kenaikan tersebut hanya berlaku pada barang dan jasa mewah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan salah satu produk atau jasa mewah yang dikenakan PPN 12 persen antara lain sektor jasa kesehatan dan pendidikan di segmen premium.
Dia menjelaskan, penerapan PPN 12 persen hanya berlaku untuk produk dan layanan kelas atas, termasuk berbagai kelas layanan rumah sakit, termasuk di sektor pendidikan.
Sesuai masukan dari berbagai pihak, termasuk DPR, terdapat prinsip gotong royong dimana akan dikenakan PPN sebesar 12 persen untuk barang yang tergolong mewah, kata Sri Mulyani.
“Kemudian kita juga akan mencari kelompok harga barang dan jasa yang merupakan barang premium, seperti RS kelas VIP, pendidikan berstandar internasional yang mahal,” imbuhnya.
Berikut daftar lengkap makanan mewah yang dikenakan PPN 12 persen: Beras Premium Buah Premium Daging Premium (Wagyu, Daging Sapi Kobe) Ikan Mahal (Salmon Premium, Tuna Premium) Udang dan Lobster Premium (Kepiting Raja)
Selain pangan mewah, barang dan jasa mewah juga dikenakan PPN sebesar 12 persen, seperti jasa pendidikan premium, jasa kesehatan medis premium, dan listrik untuk pelanggan rumah tangga 3.500-6.600 VA. Barang dan jasa tersebut sebelumnya tidak dikenakan PPN. (yuh/yuh)