Jakarta, CNN Indonesia —
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyimpulkan kepemimpinan Tom V atau 2019-2024 berani memberantas korupsi, namun itu tidak cukup.
Kesimpulan tersebut disampaikan Dewan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam konferensi pers di Anti-Corruption Education Center (ACLC) di Jakarta, Kamis (12/12) malam.
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan pimpinan KPK saat ini belum mampu memberikan contoh, terutama dalam hal integritas. Hal itu dibuktikan dengan tiga pimpinan KPK yang kedapatan melanggar kode etik, yakni Firli Bahuri, Lili Pintauli Siregar, dan Nurul Ghufron.
“Dalam penilaian kami di Dewas, pimpinan KPK belum menunjukkan konsistensi dalam mengedepankan kolegialitas dan sinergi,” kata Syamsuddin.
“Kita lihat, kalau misalnya diumumkan ke publik, pernyataan Pimpinan A tentang suatu kasus bisa saja berbeda dengan pernyataan Pimpinan B tentang kasus yang sama. Kami di Dewas sangat menyayangkan hal itu,” lanjutnya. .
Ia menambahkan, pimpinan KPK juga gagal membangun kerja sama yang baik secara internal dan eksternal. Pimpinan KPK, lanjut Syamsuddin, juga belum mampu memimpin, mengendalikan, dan mensinergikan sumber daya serta tegas dalam pengambilan keputusan.
“Mungkin kalau kita pakai bahasanya, entah kepemimpinan PKC itu ada atau punya keberanian, mungkin iya, tapi keberaniannya masih rendah. Nah, ke depan kita butuh pemimpin yang punya keberanian besar untuk memberantas korupsi,” kata Harris.
188 pengaduan diterima
Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengungkapkan dalam kesempatan itu, pihaknya menerima 188 pengaduan terkait kode etik pegawai KPK pada periode 2019-2023. Keluhan terbanyak terjadi pada tahun 2023.
“Paling banyak di tahun 2023 65 aduan, dan satu (kasus) ditemukan sendiri oleh dewan pengawas, sepengetahuan rekan-rekan, dan itu kasus penahanan,” kata Albertina.
Pada tahun 2020, Dewas KPK menerima 20 pengaduan. Sementara itu, pihaknya menerima masing-masing 38 dan 26 pengaduan pada tahun 2021 dan 2022. Tahun ini, hingga awal Desember, ada 39 pengaduan yang masuk.
Selama tahun 2020–2024. Tahun ini, sedikitnya 109 pegawai KPK terbukti melanggar kode etik dan dihukum. Maksimal pada 2024 yang dikenakan sanksi sebanyak 85 pegawai KPK.
“Tahun 2022 akan terbukti empat (pelanggaran etik), satu meninggal dunia. Begitu pula kasus LPS [Lili Pintauli Siregar, mantan Wakil Ketua KPK] karena mengundurkan diri,” kata Albertina. (ryn/fra)