Jakarta, CNN Indonesia —
Mary Jane Veloso, yang dijatuhi hukuman mati dalam kasus perdagangan narkoba, akan segera diekstradisi ke Filipina. Dia dipindahkan dari Yogyakarta ke Lapas Wanita Kelas IIA Jakarta pada Minggu (15/12) malam.
Wakil Koordinator Kementerian Hak Asasi Manusia Bidang Imigrasi dan Reformasi IMIPAS 1 Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan, petugas penjemputan tiba di Lapas Wanita Kelompok IIB Yogyakarta pada Minggu malam sekitar pukul 22.30 WIB.
Kemudian dilakukan pemeriksaan administratif dan berkas Mary Jane diserahkan kepada Wakil Kepala Kejaksaan Agung DIY.
Pukul 22.50 WIB, Mary Jane beserta barang bawaannya masuk ke dalam kendaraan tim Satospatinal Ditjen PAS. Tepat pukul 23.00 WIB, mobil polisi dan Mary Jane menuju Lapas Wanita Kelas IIA Jakarta, disusul mobil dari Kejaksaan Gunung Kidul.
Penjemputan narapidana Mary Jane Veloso ditangani dengan aman dan efektif, demikian keterangan The Sun dalam siaran persnya, Senin (16/12).
Pengalihan tersebut menyusul penandatanganan nota kesepahaman atas nama Kantor Gabungan Menteri Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Reformasi pemerintah Indonesia, Yusril Ihja Mahendra, dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina, Raul T. Vasquez. Kantor Penghubung Hukum, Hak Asasi Manusia, IMIPAS, Jakarta, Jumat 6 Desember 2024.
Kepindahan Mary Jane ke Filipina didasari oleh pilihan Presiden Indonesia, Prabowo Subanto, karena Indonesia tidak memiliki payung hukum untuk itu. Mary Jane berencana untuk kembali ke Filipina sebelum Natal.
Yusril menjelaskan, putusan ini masih mempunyai kekuatan hukum dan dapat dipertanggungjawabkan oleh pihak penyelenggara pemerintahan.
“Hal ini dapat dibenarkan dari sudut pandang hukum administrasi negara, dengan memperhatikan berbagai kesepakatan tentang tata cara administrasi negara dan prinsip-prinsip umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik,” ujarnya terakhir kali.
Kantor Penghubung Kumham Imipass menggelar konferensi pers siang tadi untuk mengklarifikasi lebih lanjut soal kepindahan Mary Jane ke Filipina.
Sebelumnya, Mary Jane ditangkap pada April 2010 di Bandara Adisutgypto Yogyakarta dengan membawa 2,6 kg heroin. Pada Oktober 2010, Mary Jane divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Sleman. (Rhine/Insang)