Jakarta, CNN Indonesia —
Direktur Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya mengumumkan masuk dalam Program Hukum Nasional (Prolegnas 2025) III. Volume telah angkat bicara mengenai rencana pembebasan pajak.
Dwi Astuti, Direktur Jenderal Konsultasi, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengatakan, pihaknya sedang mendalami rencana tersebut. Ini juga merupakan rekomendasi DPR RI.
“Rencana terkait RUU pembebasan pajak akan kita lihat,” ujarnya kepada fun-eastern.com, Jumat (22/11).
Sebelumnya, wacana pembebasan pajak jilid III mulai mengemuka dari usulan resmi Dewan Direksi (Baleg) DPR RI. Di antara 41 usulan rancangan undang-undang (ruu), salah satunya adalah pembebasan pajak yang masuk dalam Prolegnas prioritas 2025.
Tertulis, RUU pembebasan pajak merupakan usulan yang diajukan komisi XI DPR RI, selaku mitra Kementerian Keuangan, di Gedung Senayan.
Pembebasan pajak merupakan program pembebasan pajak bagi wajib pajak yang tidak dapat memenuhi kewajibannya karena lupa atau tidak membayar pajak.
Pertama kali digelar pada masa pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pada 18 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017. Pada saat itu, tarif yang direncanakan berkisar antara 2 persen hingga 10 persen.
Ditegaskan, kebijakan ini hanya akan dilakukan satu kali saja, dan sudah saatnya para pengungsi bertobat dengan menyatakan harta kekayaannya sebelum ditangkap oleh Direktur Jenderal Pajak dan denda sebanyak 100 hingga 100 ribu lira. .
Namun, II. pengecualian kulit diaktifkan kembali. Itupun pemerintah menyebutnya dengan Voluntary Disclosure Scheme (PPS). Diadakan antara 1 Januari hingga 30 Juni 2022.
Untuk pembebasan pajak Jilid II, pemerintah membaginya menjadi dua kelompok. Pertama bagi Wajib Pajak yang telah menetapkan mempunyai harta yang ikut serta dalam pembebasan pajak jilid I namun belum dilaporkan, dan kedua bagi Wajib Pajak yang belum mendapat kesempatan mengikuti pembebasan pajak tahun 2016- 2020. .
Gaji juga berbeda dengan lima tahun lalu. Peningkatannya untuk kedua kalinya yakni 6-11 persen (kebijakan I) dan 12-18 persen (kebijakan II).
(ldy/sfr)