Jakarta, CNN Indonesia —
DPR III. Komisinya menggelar sidang kasus pencemaran nama baik yang melibatkan jaksa muda Kejaksaan Negeri (Kejar) Tapanul Selatan, Sumut, Andrea Jovi.
Sidang dilakukan langsung oleh Komisi III. Acara tersebut dipimpin oleh Presiden DPR Habiburokhman dan dihadiri seluruh pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. Diantaranya adalah Wakil Jaksa Agung (Jamwa) pengawas, Kajati Sumut, Kajari Tapanul Selatan, termasuk Jovi.
“Kita lihat ada konflik, kita dalam posisi obyektif. Tapi kita takut kalau kita semua dengan sadar menyelesaikan hal-hal seperti itu, maka institusi kejaksaan yang sangat kita cintai ini akan terpuruk,” kata Habib. .
Politikus Partai Gerindra itu berharap audiensi tidak hanya sekedar formalitas belaka. Dia ingin pertemuan itu bisa menjadi solusi atas permasalahan tersebut.
“Hidup ini tidak sepenuhnya hitam putih. Lagipula kalian berdua dari korps Adhyaksa. Tidak mungkin ada solusi yang bisa diterima kedua belah pihak,” ujarnya.
Dugaan kriminalisasi
Saat itu, Jovi menyebut kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan dirinya kini telah dikriminalisasi. Dia sebelumnya dilaporkan setelah menuduh jaksa Tapsel Nella Marisaad menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi di media sosial.
Usai angkat bicara soal itu, Jovi mengaku kini eks Kajari Taps Siti sudah memperlakukan Holija semena-mena. Dia menyebut kasus yang melibatkan dirinya saat ini merupakan kriminalisasi.
Ketiga, ada upaya Siti Holija Harahap agar dia dipecat dari Kejaksaan RI, ujarnya.
Kali ini, Nella membantah terlibat dalam laporan polisi atas tuduhan Jovi. Ia mengaku menerima tunjangan keluarga hanya karena merasa tersinggung dengan pernyataan atasannya di media sosial.
“Saya lapor ke kantor polisi, tidak ada yang turun tangan, Pimpinan. Saya melakukannya, saya lapor ke polisi dengan dukungan Pimpinan keluarga saya. Dan saya melaporkannya dengan dukungan Pimpinan keluarga saya.” kata Nella sambil menangis.
“Saya merasa sangat tersinggung memang Pak Presiden atas sikap Jovi yang menentang saya Pak Presiden,” imbuhnya.
Motif romantis
Sedangkan DPR III. Anggota panitia Mangihut Sinaga menduga ada hubungan segitiga dalam kasus ini. Ia menduga pernyataan Jov didasari rasa cemburu pada Nella, karena perasaannya bertepuk sebelah tangan.
“Kalau saya evaluasi dari manajemen, saya melihat Jovi mungkin tertarik dengan ibu ini, kekacauan yang menyebabkan kekacauan ini,” kata Mangihut.
“Kalau Kajarinya bisa melihat tatapan mata Jovi ke Nella, saya kira itu tidak masalah,” imbuhnya, banyak peserta rapat yang menyambutnya dengan tawa.
Menurut Mangihut, Jovi hanya beralasan menyimpan barang atau uang negara untuk kepentingan pribadi. Padahal, menurutnya tuduhan Jovi hanya karena masalah cinta.
“Ibaratnya dia mencari kebenaran. Dia melindungi uang rakyat. Harta milik umum. Tapi karena ada sedikit hubungan asmara yang terpendam, jadi tidak benar,” kata Mangihut yang juga mantan jaksa.
Mendengar hal itu, Jovi langsung memotongnya. Ia mengaku keberatan dan pernyataan Mangihut bersifat pencemaran nama baik.
“Boleh protes. Itu fitnah. Fitnah ya,” kata Jovi.
“Dengar. Heh, kamu dengarkan. Kamu penurut kan?” Mangihu membantahnya.
Penghentian persidangan
Sementara itu, hasil sidang menghasilkan tiga kesimpulan. Pertama, DPR III. Pihaknya meminta Kejati Sumut memastikan penanganan laporan Nella Marissa dilakukan secara profesional. Kedua, meminta Jaksa Agung menilai sanksi terhadap Jovi dengan tetap mengikuti hukum.
Ketiga, DPR III. Komisinya meminta Wakil Jaksa Agung (Jamwa) pengawas menerima dan memproses seluruh laporan secara transparan, adil, dan profesional.
Pasalnya, Kejaksaan Agung sebelumnya membantah Jaksa Wilayah Tapanul Selatan Andrea Jovi menetapkan tersangka sebagai upaya kriminalisasi kasus pencemaran nama baik.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Harli Siregar, Jovi bertanggung jawab atas perbuatannya sendiri.
Harli meminta masyarakat tidak percaya dengan narasi yang disebarkan Jovi melalui akun media sosialnya. Menurutnya, Jovi sebenarnya berusaha membelokkan persoalan sebenarnya dengan narasi yang menguntungkan dirinya demi meraih simpati publik.
“Kejaksaan tidak pernah melakukan pidana terhadap pegawainya, namun yang bersangkutan memang melakukan pidana terhadap dirinya sendiri,” bunyi maklumat Harli.
(thr/dmi)