Jakarta, CNN Indonesia –
Komisi Pemberantasan Korupsi (ACC) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersia dan dua orang lainnya sebagai tersangka operasi (OT) di lingkungan Pemda Bengkulu.
Rohidin rupanya telah meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Bengkulu untuk mengumpulkan dana sebesar Rp 2,9 miliar melalui inisiatif SD, serta menggunakan gaji pegawai tidak tetap dan guru untuk mendukung kemenangan Pilkada 2024. .
Berdasarkan anggaran, gaji pegawai tidak tetap dan guru sebesar Rp1 juta per orang.
“Saudara SD telah mengumpulkan dana sebesar Rp 2,9 miliar. Saudara SD juga telah meminta kepada Saudara RM untuk menyalurkan honor guru tidak tetap dan guru tidak tetap di Provinsi Bengkulu hingga 27 November 2024. Besaran honor per orang adalah Rp 1 juta.” – kata Wakil Ketua KPK Alexander Marvata, Minggu malam (24/11) saat konferensi pers di Gedung Merah Putih Jakarta.
Alex menjelaskan, pertanyaan itu bermula dari pernyataan Rohidin pada Juli 2024. Rohidin yang saat itu terpilih kembali menjadi calon gubernur, mengaku membutuhkan dukungan dana dan tanggung jawab daerah pada Pilgub Bengkulu 2024.
Kemudian, pada September-Oktober 2024, Isnan Fajri selaku Sekretaris Daerah Daerah Bengkulu mengumpulkan seluruh kepala organisasi perangkat daerah dan biro di lingkungan Pemda Bengkulu.
“Diinstruksikan untuk mendukung program Saudara RM yang mencalonkan diri kembali sebagai Gubernur Bengaluru,” ujarnya.
Menurut Alex, Rohidin meminta para kepala perangkat daerah dan kepala biro menginvestasikan uangnya di bawah nama Gubernur Evriansya alias Anka. Permintaan uang tersebut dikabarkan disertai dengan ancaman pemecatan.
Selain SD, yang berinvestasi di Anka adalah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bengkulu, SF, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), TS, dan Karo Kesra, FEP.
SF menyerahkan Rp 200 juta kepada Rohidin melalui Euriancia. “Dengan maksud agar SF tidak dipecat sebagai kepala staf,” kata Alex.
Selanjutnya TS mengumpulkan dana sebesar Rp500 juta yang berasal dari pemotongan anggaran ATK, pemotongan SPPD, dan pemotongan tunjangan personel. Rohidin mengatakan kepada TC, jika tidak terpilih kembali di Pilgub, maka TC akan diganti.
Sementara itu, FEP melalui Evriansya menyerahkan donasi sebesar RM1,4 miliar kepada Rohidin dari masing-masing departemen tim pemenang di Bengkulu.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Rohidin, Isnan, dan Euriansya alias Anka sebagai tersangka. Mereka akan ditahan di Kantor KPK selama dua puluh hari ke depan.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 12 dan Pasal 12B (Tipicor) Undang-Undang Pemberantasan Korupsi, juncto Pasal 55 KUHP.
Terpilih bersama Rohidin Meriani sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu periode 2024-2029. Kali ini, Rohidin dan Meriani akan bersaing melawan pasangan Helmi Hasan-Mian pada pemilihan gubernur di Bengkulu. (mab/tidak)