Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi III DPR mengkritik standar penanganan Departemen Propam dalam menangani kasus penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Riyanto Anshari.
Ketua Komisi III Habiburokhman menyayangkan pelaku penembakan, AKP Dadang Iskandar yang merupakan Kabag Operasi Polres Solok Selatan tidak diborgol dalam pemeriksaan.
Kami juga menyayangkan standar yang diterapkan propam setempat. Kami melihat tersangka penembakan tidak diborgol saat dibawa atau saat berada di dalam kamar, kata Habib dalam jumpa pers, Kompleks Senedd, Jakarta, Hari Jumat (22). /). 11).
Habib pun mengaku melihat video Dadang terlihat berjalan bersama polisi.
Dia juga meminta agar Propam terkait dikaji ulang.
“Dia seharusnya diborgol karena dia melakukan tindakan yang sangat, sangat ekstrem,” katanya.
Hal serupa juga diungkapkan Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni. Katanya, Dadang sebagai terduga pelaku sebaiknya diborgol.
Dalam unggahan di Instagram @ahmadsahroni88, ia membagikan beberapa video yang memperlihatkan Dadang tanpa borgol.
Anggota Propam ini harusnya dievaluasi, diduga ada pembunuhan tapi terduga pelakunya harus diperlakukan seolah-olah tidak terjadi apa-apa, harus segera diborgol, tulis Sahroni di Instagram-nya.
[Gamba: Instagram]
(mnf/tidak)