Jakarta, CNN Indonesia
Komisi Perdagangan Jepang (JFTC) menuduh Google melanggar undang-undang antimonopoli negara tersebut. Baca penjelasannya.
JFTC akan mengeluarkan perintah untuk menghentikan praktik yang dianggap melanggar, khususnya terkait dengan mesin pencari Google dan browser Chrome. Investigasi terhadap penerapan Google dimulai pada bulan Oktober.
Menurut Nikkei Asia, Google dituduh mewajibkan produsen ponsel cerdas menandatangani perjanjian yang mengharuskan mereka mengunduh Chrome ke perangkat mereka secara default dan menempatkannya di lokasi tertentu di layar.
Jika produsen tidak mematuhi ketentuan ini, mereka tidak akan dapat mengakses layanan Google Play untuk perangkat mereka.
Google juga menghadapi tuduhan serupa di Amerika Serikat. November lalu, hakim federal Amit Mehta mengatakan Google adalah “monopoli” dalam industri mesin pencari.
Departemen Kehakiman AS bahkan mendesak Google untuk menjual Chrome untuk membuka akses bagi pesaing di industri browser.
Bahkan Departemen Kehakiman AS mengatakan akan secara permanen mengakhiri kendali Google atas gerbang pencarian penting ini dan memberikan mesin pencari saingannya akses ke browser, yang bagi banyak pengguna adalah pintu gerbang ke Internet. 12).
Di sisi lain, pemerintah AS menganggap Chrome sebagai alat strategis yang digunakan Google untuk mempromosikan produknya. Browser Internet, yang saat ini paling populer di dunia, dituduh melanggar undang-undang antimonopoli dan menghambat pertumbuhan persaingan.
DOJ menganggap perubahan signifikan pada struktur bisnis Google sebagai pilihan yang tepat. Selain memaksa Chrome untuk dijual, pemerintah AS juga menginginkan Android kembali dari Layanan Google Play.
Selain itu, pemerintah ingin Google membagikan lebih banyak data kepada pengiklan dan memberikan kontrol lebih besar terhadap lokasi penempatan iklan.
Google telah mengajukan proposal untuk meringankan peraturan tersebut, namun masih berencana untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut.
Sumber: (wnu/dmi)