Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam ponselnya untuk menghilangkan barang bukti dan menyuruhnya segera melarikan diri.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, hal itu terjadi pada 8 Januari 2020 saat ditangkap KPK.
Atas perbuatannya, Hasto dinilai menghambat penyidikan kasus yang menjerat Harun Masiku.
“Saat proses penangkapan oleh KPK, saudara HK menginstruksikan salah satu rekannya di Jalan Sultan Syahrir yang biasa digunakan kantor untuk menelepon HM (Harun Masiku) dan menyuruhnya merendam ponselnya dalam air dan segera pergi setelahnya. berjalan,” kata Setyo saat jumpa pers di gedung tersebut. Komite Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Selasa (24/12).
Hasto juga diduga mencoba menghapus barang bukti pada 6 Juni 2024 saat hendak diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ia diduga menyuruh pegawainya merendam ponselnya agar barang bukti tidak dibeberkan ke KPK.
“Sebelum HC diperiksa KPK, KPK telah menginstruksikan pegawai tersebut untuk tetap menjaga telepon genggam pegawai tersebut agar KPK tidak mengetahuinya,” jelasnya.
Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hasto sebagai tersangka suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI komisioner KPU yang melibatkan Harun Masiku.
Penetapan Hasto sebagai tersangka tertuang dalam surat pemberitahuan sebelum penyidikan dimulai, yaitu Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. (ryn/isn)