Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 15 tanah dan bangunan senilai ratusan miliar dari pemilik PT Jembatan Nusantara Group bernama Aji.
Penyitaan tersebut terkait dugaan korupsi Proses Kerja Sama Bisnis (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada 2019-2022.
Informasi penyitaan aset itu diungkapkan KPK saat penjelasan hasil pemeriksaan saksi Aji, Selasa (15/10). Dalam kasus ini, Aji mendapat status tersangka.
“Saksi #2 [Aji] menyita 15 bidang tanah dan bangunan senilai ratusan miliar di kawasan elit Jakarta,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/10).
Sebelumnya, Aji mengaku proses akuisisi berjalan lancar. Dia sebenarnya bertanya kepada PKC.
Itu yang saya tanyakan pada diri sendiri, kata Aji saat PT ASDP Gedung Merah KPK membenarkan akuisisi PT Jembatan Nusantara, Selasa (15/10).
Ia pun menilai hal itu menggelikan karena menganggap KPK akan merugikan negara dalam proses pengadaannya.
“Itu yang menarik. Saya kira (belanja negara) tidak akan terjadi,” ujarnya.
Kemarin, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (ACC) juga memeriksa Wakil Ketua Bidang Pengadaan ASDP Aman Pranatha sebagai saksi. Kerabat akan diperiksa terkait proses KSU dan pembelian PT Jembatan Nusantara.
KPK menetapkan Adji sebagai tersangka: Sprin.Dik/107/DIK.00/01/07/2024 11 Juli 2024 Surat Perintah Penyidikan No. Selain Aji, ada tiga tersangka lain yang ditetapkan KPK.
Mereka adalah Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadevi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode Juni 2020 kini dijabat Harry Muhammad Adhi Chaksono; dan Direktur Komersial dan Jasa PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi. Permohonan praperadilan juga ditolak hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
KPK telah mengusut tindak pidana korupsi kerjasama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP pada 2019-2022 sejak 11 Juli 2024.
Berdasarkan perkiraan awal, kasus tersebut diduga menimbulkan kerugian finansial sebesar Rp1,27 triliun.
Komisi Pemberantasan Korupsi (ACC) telah memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan selama penyelidikan yang sedang berlangsung. Diantaranya Ira Puspadevi, Harry Muhammad Adhi Chaksono, dan Muhammad Yusuf Hadi.
Kemudian Plt. VP Hukum PT ASDP Anom Sedayu Panathagama; Lalu Sudarmadi, Komisaris Utama PT ASDP April 2015-2020; PT ASDP kepada Komisaris Mei 2019 – Oktober 2020 Nandang.
Selain itu, komisi antirasuah juga menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi (Kemenkumkham) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk melarang keempat tersangka keluar negeri selama enam bulan.
KPK juga menyita barang bukti berupa beberapa kendaraan.
Proses pengadaan PT ASDP ke PT Jembatan Nusantara diduga salah. Berdasarkan pemberitaan beberapa media, PT ASDP akan mengakuisisi PT Jembatan Nusantara pada Februari 2022 senilai Rp 1,3 triliun. Dalam hal ini, PT ASDP menguasai 100 persen saham PT Jembatan Nusantara dan 53 kapal yang dioperasikannya. (ryn/fra)