Jakarta, Indonesia —
Dr. Mahfud, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), mengaku terkejut dengan hukuman enam setengah tahun penjara yang dijatuhkan kepada pengusaha Harvey Moais.
Mahfud mengatakan JPU menuntut hukuman 12 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah, dan ganti rugi 210 miliar rupiah. Namun keputusan hakim ternyata hanya separuhnya.
“Tidak pantas dan mencederai rasa keadilan. Harvey Moyes dituduh korupsi dan TPPU Rp 300T,” kata Mahfud di Twitter @mohmahfudmd pada Kamis (26/12).
“Ya Tuhan, bagaimana dengan ini?” kata Mahfud.
Pengadilan Persepsi Korupsi (Tipicoll) memvonis Harvey Moyes 6,5 tahun penjara pada Senin (23/12). Hukumannya termasuk denda Rp 1 miliar dan enam bulan kurungan.
Suami aktris Sandra Dewi ini juga memiliki total gaji Rp 210 miliar. Uang tersebut harus dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum. Hal ini menunjukkan bahwa Harvey telah melakukan korupsi dalam pengelolaan pasar timah dalam sistem perizinan di bidang pertambangan (IUP). . PT Tima Tbk dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada tahun 2015 hingga 2022.
Namun, hukuman Harvey hanya setengah dari tuntutan jaksa. Hakim menganggap permintaan itu terlalu berat bagi Harvey.
“Majelis hakim menilai hukuman penjara terlalu berat dibandingkan dengan kesalahan terdakwa,” kata Ketua Dewan Eko Alian dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Pusat di Batavia, Senin, 23 Desember.
Hakim mengatakan, PT Timah Tbk dan PT Refined Bangka Lead (RBT) di Bangka Buritung tidak memiliki penambangan liar, seperti pada Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan (IUJP) Usaha Tanpa Pertambangan.
Hakim juga mengatakan perilaku baik Harvey di pengadilan membuat hukumannya lebih ringan. Secara terpisah, hakim mengatakan Harvey memiliki tanggung jawab keluarga dan tidak pernah dihukum sebelumnya.
(dhf/sfr)