Jakarta, Indonesia —
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan program khusus bagi pengusaha yang tidak mampu menanggung kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen pada tahun 2025.
Ditegaskannya, langkah tersebut bukan dalam bentuk Operasi Kelompok untuk PHK. Ide pembentukan Satgas PHK sudah diutarakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Beda. Satgas PHK masih perlu kita perbaiki karena lebih besar, perlu melibatkan Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan sebagainya, kata Yassierli dalam konferensi pers di Kementerian Ketenagakerjaan, Selatan. Batavia, Rabu (4/12).
Perlakuan ini lebih tepat bagi pelaku usaha yang saat ini kesulitan keuangan. Jadi kalau UMP (2025) diterapkan sekarang, mereka tidak akan mampu membiayainya, tambah Yassierli.
Meski berbeda dengan Satgas PHK, Yassierli menegaskan tim ini tetap bekerja sama dengan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartart. Berkomunikasi dengan pengusaha untuk mencari solusi.
Dia menilai, banyak opsi yang bisa diambil bagi perusahaan yang kesulitan membayar besaran UMP 2025. Meski demikian, anak buah Presiden, Prabowo Subianto, tidak merinci daftar teknisnya.
“Bahkan kami memahami ada perusahaan yang mungkin mengalami kesulitan keuangan. Kami telah membentuk tim bersama bantuan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, untuk memberikan penanganan tertentu bagi industri yang kesulitan dalam penerapan UMP ini; Dia menjelaskan.
“Kita masih punya waktu, karena penerapannya (UMP) 1 Januari 2025. Banyak pilihan yang bisa kita lihat dari sungai ke sungai, tapi belum kita sampaikan. Pesannya sudah kita sampaikan ke Apindo ( Asosiasi Pengusaha Indonesia). Dan opsi “Kita harus menyelesaikan opsi intervensi” terungkap
Kenaikan gaji pada tahun berikutnya tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Gaji Minimum Tahun 2025. Angka tersebut rata-rata di seluruh Indonesia yakni meningkat sebesar 6,5 persen.
Menteri menyatakan, angka tersebut muncul setelah melalui beberapa kajian, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia mengatakan besaran kenaikan juga memperhitungkan pertumbuhan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan kecenderungan kenaikan upah dalam 3-4 tahun ke depan.
Selain itu, ia menegaskan, rencana kenaikan UMP 2025 tidak lepas dari upaya peningkatan kemampuan perolehan tenaga kerja, sekaligus menjaga daya saing dunia usaha.
(skt/sfr)