Jakarta, CNN Indonesia –
Menteri Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Penahanan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan belum ada negosiasi antara Indonesia dan Prancis terkait pemindahan tahanan asing (detainee transfer).
Yusril mengatakan, Prancis hanya mengirimkan surat yang meminta agar para tahanan dipindahkan. Ia pun mengaku sudah membaca surat tersebut.
Kata Yusril di kantornya di Jakarta, Kamis (28 November).
Yusril tak merinci latar belakang napi asal Prancis tersebut. Dia hanya mengatakan pihak Prancis tidak bertindak sebaik pemerintah Filipina dan Australia, yang juga ingin menyerahkan tahanan negaranya.
“Mereka menulis surat dalam bahasa Prancis dan saya membaca bahwa surat itu sebenarnya tentang pemindahan tahanan. Kami akan segera menghubungi perwakilan Prancis,” katanya.
“Tetapi pemerintah Perancis tidak seagresif pemerintah Filipina dan pemerintah Australia. Mereka hanya meminta satu kasus dikembalikan,” lanjutnya.
Sambil menunggu hal tersebut, Yusril mengatakan Indonesia juga sedang mencari informasi mengenai WNI yang diadili di Prancis dan negara lain. Hal itu dilakukan dalam rangka membahas pertukaran pemindahan tahanan.
“Kami juga ingin mengumpulkan informasi jika ada WNI yang ditahan di Prancis, mungkin suatu saat kami akan meminta untuk dipindahkan ke sini,” kata Yusril.
“Itulah mengapa Prancis jarang dibicarakan karena mereka sendiri tidak agresif dalam upaya politiknya untuk membawa kembali tahanannya ke sini,” lanjutnya.
Yusril mengatakan, pemerintah Indonesia yang dipimpin Presiden Indonesia Prabowo Subianto juga mempertimbangkan permintaan negara lain untuk memindahkan tahanan negaranya. Ia mengatakan banyak juga negara yang tidak mau mencoba hal tersebut.
“Ada juga fakta bahwa banyak warga negara yang dijatuhi hukuman di sini, termasuk mereka yang dijatuhi hukuman 20 tahun, penjara seumur hidup, dan bahkan hukuman mati. Ada banyak negara di Afrika, saya tidak perlu menyebutkannya.” katanya.
Selain Prancis, Filipina dan Australia juga telah mengirimkan surat permintaan pemindahan tahanan. Dalam kasus ini, Mary Jane dan terdakwa kasus Bali Nine. Indonesia ingin hal ini selesai pada bulan Desember tahun ini. (ryn/anak laki-laki)