Jakarta, CNN Indonesia —
Pelaku pembunuhan Gamma Rizkinata Octafundi, Eipda Robig Zainuddin, disebut resmi mengajukan banding atas sanksi pemberhentian tidak hormat (PTDH).
Kabar banding tersebut disampaikan Zainal Abedin, pengacara keluarga Gama dan dua korban penembakan AIPDA, Robig Zainuddin.
Dia mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima dari Propam Polda Jateng, berkas banding baru saja diserahkan ke tim Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) oleh AIPDA Robig Zenuddin.
Tadi saya ke propam saja menanyakan apakah Aipda Robig mengajukan banding atau tidak. Benar dia mengajukan banding, lalu pernyataan bandingnya, ujarnya kepada fun-eastern.com, Kamis (12/12).
fun-eastern.com telah mencoba menghubungi Humas Polda Jateng, Kompol Artanto, dan Propam Kapolda Jateng Aris Supriyono terkait hal tersebut, namun belum ada tanggapan dari keduanya.
Aipda Robig sebelumnya diduga menembak Gama dan rekannya saat mengendarai sepeda motor di kawasan Penataran Jalan Kandi, Semarang, Minggu (24/11) dini hari.
Penembakan itu terekam dalam CCTV mini market setempat. Gama tewas akibat luka tembak dan dua rekannya mengalami luka tembak.
Kapolri Kompol Irwan Anwar awalnya mengatakan, Aipda Robig berusaha melerai perkelahian dan melepaskan tembakan karena terancam serangan balik dengan ujung tajam.
Namun Kapolda Jateng, Kompol Aris Supriyono, dalam sidang Komisi III DRC, mengatakan penembakan yang dilakukan Aipda Robig tidak ada kaitannya dengan peristiwa yang berujung tawuran.
Dalam kasus ini, tersangka pembunuhan Aipda Robig Zainuddin akhirnya resmi diidentifikasi oleh Bareskrim Polda Jateng pada Senin (9/12).
Selain penetapan tersangka, Artento mengatakan yang bersangkutan juga menjalani pemeriksaan moral dan dijatuhi hukuman pemberhentian tidak hormat (PTDH) oleh majelis hakim Komisi Kode Etik Profesi Polisi (KKEP).
(TFQ/DAL)