Jakarta, CNN Indonesia –
Penyidik Polda Jateng memeriksa sedikitnya 23 saksi dalam kasus pidana penembakan petugas polisi terhadap siswa SMK di Semarang, Jawa Tengah.
Dalam kasus ini, Aipda Robig Zainudin anggota Satres Narkoba Polres Semarang ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang, mendiang Gamma Rizkynata Oktafandy (GRO).
Artanto mengatakan, ada 23 saksi yang diperiksa dalam kasus penembakan terhadap siswa SMK yang dilakukan Aipda Robig. Saksi yang diperiksa adalah keluarga dan sahabat Gama, serta pihak lain yang juga terlibat dalam kasus penembakan tersebut.
“Saksi terkait kejadian itu sudah diperiksa 23 orang, keterangannya pasti dari rekan almarhum. Selebihnya keluarga dan pihak terkait,” kata Artanto kepada wartawan, Selasa (12/10).
Artanto mengatakan, dalam perkara pidananya, Aipda Robig diadukan oleh keluarga Gama dengan Pasal 388 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Perkaranya Pasal 351, Pasal 338, lalu UU Perlindungan Anak, jelas Artanto.
Diberitakan sebelumnya, Aipda Robig dijatuhi hukuman pemberhentian tidak hormat (PTDH) alias pemecatan dalam sidang etik yang digelar pada Senin (12/09). Terhadap sanksi tersebut, Aipda Robig mengajukan banding yang diberikan waktu tiga hari sejak pembacaan putusan.
Selain itu, di hari yang sama, penyidik Polda Jawa Tengah juga menggelar gelar perkara penembakan tersebut. Setelah menguasai kasus tersebut, mereka menetapkan Aipda Robig sebagai tersangka.
Artanto mengatakan, setelah keputusan etik dan penetapan status tersangka, Aipda Robig dipindahkan dari pasukan khusus ke tahanan Detercrim.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, petugas polisi yang menembak siswa SMK tersebut dibawa ke tempat penahanan. Sebelumnya, dia ditahan dengan Status Penempatan Khusus Bidpropam (PATSUS) oleh Polda Jawa Tengah.
Aipda Robig dikenakan patsus dalam proses persidangan etik. Sidang etik yang digelar pada Senin (12/09) itu memutuskan Aipda Robig melakukan perbuatan tercela dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak hormat (PTDH) alias pemecatan.
“(Aipda Robig) kemarin ditetapkan sebagai tersangka. Langsung dibebaskan dan diterima penyidik Detercrim, dilanjutkan dengan penahanan oleh Detercrim,” kata Ortona.
Proses penahanan dialihkan dari Patsus, dari Bid Propam, kemudian diserahkan ke daerah tempat perkara pidana digelar, lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, Aipda Robig dijatuhi hukuman pemberhentian tidak hormat (PTDH) alias pemecatan dalam sidang etik yang digelar pada Senin (12/09). Terhadap sanksi tersebut, Aipda Robig mengajukan banding yang diberikan tiga hari setelah pembacaan putusan.
Selain itu, di hari yang sama, penyidik Polda Jawa Tengah juga menggelar gelar perkara penembakan tersebut. Setelah menguasai kasus tersebut, mereka menetapkan Aipda Robig sebagai tersangka.
Baca berita selengkapnya di sini. (tim/anak)