Jakarta, CNN Indonesia —
Dalam kasus anak perusahaan utilitas keuangan KoinWorks alias KoinP2P, polisi mengungkap skema pendanaannya dengan mencurigai salah satu peminjamnya menjadi korban kejahatan keuangan.
Perkara tersebut bermula dari pernyataan yang disampaikan BAA selaku direktur PT Lunaria Annua Teknologi pada 3 Oktober. Pelapor dalam hal ini adalah MD yang merupakan direktur CV.
Kabid Humas Polta Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat itu mengatakan, berdasarkan laporan BAA, mereka akan bekerja sama dengan MT pada 2021.
“Bekerja sama di bidang peer to peer loan atau peminjam. Yang dimaksud dengan perorangan dan perusahaan adalah penjamin,” kata Ade Ari kepada wartawan, Rabu (20/11).
Berdasarkan laporan tersebut, Ade Ari menjelaskan, ada dua proyek yang telah selesai dalam proses kolaborasi tersebut.
Pertama, pelapor melampirkan 279 data diri atau KTP dan mengajukan pinjaman. Nah akhirnya korban memberikan dana Rp 330 miliar, itu rencana awal, kata Ade And.
Rencana kedua, pihak pelapor akan memberikan pinjaman bilateral senilai Rp35 miliar, ujarnya.
Namun setelah pembayaran dilakukan, pihak pelapor diduga lalai membayar sehingga mengakibatkan kerugian bagi korban atau pelapor.
Diduga pihak yang diberitahu tidak membayar korban dan akhirnya korban merasa dirugikan sebesar Rp 365 miliar, ujarnya.
Dalam laporan ini, Pasal 263 KUHP tentang Penipuan, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP tentang Penipuan, serta tindak pidana pencucian uang. Terdakwa diberitahu tentang pelanggaran tersebut. (TPPU). .
“Pada saat pelapor memuat laporan di PMJ, pelapor melampirkan beberapa sumber. Diantaranya perjanjian kerja sama, perjanjian pinjaman, perjanjian pinjaman bilateral dan beberapa SKP invoice serta laporan keuangan,” kata Ade Ari.
Ade Ari mengatakan, penyidik telah meminta keterangan dari pelapor, pelapor, dan beberapa saksi untuk mengusut kasus tersebut.
“Ini bagian yang dipelajari rekan-rekan kami dari Wakil Direktur Titrescrimses Herda. Masih dalam tahap penyidikan,” tutupnya.
Sebelumnya, salah satu anak perusahaan aplikasi keuangan KoinWorks, KoinP2P, diduga menjadi korban kejahatan keuangan yang dilakukan oleh salah satu peminjam atau peminjamnya.
Direktur KoinP2P Jonathan Bryan mengatakan rekannya telah melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Kasus tersebut sedang dalam tahap penyidikan, kata Jonathan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/11) seperti dikutip detikcom.
Namun, dia tidak merinci berapa jumlah uang yang dibawanya. Jonathan mengatakan, ekosistem KoinP2P terkena dampak akibat tindakan penyerang tersebut.
Meski demikian, Jonathan menegaskan perseroan tetap bertanggung jawab atas pengembalian dana tersebut. (TIDAK)