
Jakarta, CNN Indonesia —
UU Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) no. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Manajer Program ICJR Adhigama Andre Budiman menilai undang-undang tersebut sudah berlaku selama 17 tahun dan belum pernah diubah.
“Usulan ketujuh perubahan UU 21/2007 tentang TPPO, sudah 17 tahun UU tersebut tidak dievaluasi sejak 2007,” kata Adhi saat rapat dengan Komisi III DPR di Jakarta, Kamis (7/11).
Adhi menyoroti persoalan hukum, yakni persetujuan anak dalam kasus tip.
Dalam persidangan, dia menegaskan, pelaku bisa lepas dari hukum jika mendapat persetujuan dari anak atau orang tua anak tersebut.
Jadi pelaku yang benar-benar memenuhi unsur perdagangan orang bisa dibebaskan karena dianggap mendapat persetujuan dari anak tersebut, ujarnya.
Kemudian, Adhi juga menyinggung terbatasnya ruang lingkup undang-undang yang gagal mengkriminalisasi pelaku utama kasus TPPO. Dia juga mencatat bahwa saat ini Bagian 4 UU TIP hanya dapat mencakup penjahat lapangan dan tidak mencakup terdakwa utama dalam kasus tersebut.
“Dalam Pasal 4 UU TPPO hanya dibawakan prosedurnya. Jadi yang mengirim korban dari Indonesia bisa didakwa. Namun pelaku utama yang menjadi otak organisasi perdagangan manusia ini belum didakwa,” ujarnya. .
Selain itu, DPR juga diberi tanggung jawab untuk mengubah undang-undang tersebut guna mengatasi bentuk-bentuk eksploitasi. Dia meminta DPR menyelaraskan bentuk-bentuk eksploitasi di TPPO dengan peraturan terkait lainnya.
Misalnya eksploitasi seksual diselaraskan dengan UU TPKS. Lalu perdagangan orang diselaraskan dengan UU Keimigrasian, ujarnya.
(mnf/DAL)