Ambon, CNN Indonesia –
Seorang pengemudi bernama Rizal diduga diserang anggota Polsek KPYS Ambon di Jalan Sam Ratulangi, Kecamatan Honi Popo, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, pada Jumat (20/12). Video aksi tersebut terekam dan viral di media sosial.
Korban terlihat tergeletak di jalan setelah ditabrak petugas polisi. Sementara itu, polisi lain datang dengan membawa borgol dan langsung memborgol Rizal.
Rizal melawan namun diseret dan diborgol ke Kantor Polisi Pelabuhan.
Akibat aksi tersebut, kondisi jalan dari Masjid Raya Al-Fatah hingga pelabuhan Yus Sadrsu sangat padat.
Peristiwa itu terjadi saat petugas polisi KPYS Rizal dan Bripka Edy Valy terlibat perkelahian di tengah kemacetan di Jalan Sam Ratulangi, Kecamatan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Kota Amboni. Saat itu, polisi sedang mengatur lalu lintas karena jalanan sedang padat akibat padatnya volume kendaraan yang berangkat dan pulang dari pelabuhan.
Berpka Eddy Wally terlihat kesal saat Rizal yang mengendarai mobil Xenia terlihat melintasi jalur yang tidak menaati aturan. Burpka Eddie Wally kemudian beberapa kali memukul bagian depan mobil Rizal dan meneriakkan kata-kata kotor.
Dalam video berdurasi 1 menit 15 detik yang viral di media sosial, Burpka Eddy Valli geram dan menuding Rizal kawin lari dengannya.
Burpka Eddie Wally lalu mengeluarkan kunci mobil Rizal. Tak lama kemudian, Burpka Eddy membuka pintu mobil dan memaksa Rizal keluar. Namun Rizal menolak karena merasa Burpka tidak membunuh Eddy.
“Dia membunuh atau tidak, membunuh atau tidak,” tanya Eddy kepada warga Berpek sambil mengacungkan jempol.
Akhirnya Rizal memutuskan keluar dari mobil dan Burpka Eddy Wally mengambil alih kemudi. Saat Rizal sedang adu mulut dengan Burpka Eddy di dekat mobil, tiba-tiba Aipda Tortet datang dan menjatuhkan Rizal hingga terjatuh.
Sementara itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polda Maluku. Terdaftar dengan nomor laporan L/B/217/XII/2024/SPKT/POLDA MALUKU.
“Iya, tadi malam anggota polisi KPYS kami laporkan ke Kejaksaan Maluku, itu merupakan laporan tindak pidana,” kata pengacara korban sekaligus Ketua LBH GP Insur Insur Kota Ambon, Ramli Lulong, saat dikonfirmasi CNNIndonesia com. Sabtu (21/12).
Kabid Humas Polres Kota Ambon dan Kepulauan Leys, Ipda Janet Luhoeke mengatakan, Polres Propam Kota Ambon dan Kepulauan Leys telah menangkap tiga anggota Polsek KPYS.
Masing-masing adalah Bripka EW, Aipda JT dan Bripka SD. Mereka saat ini tergabung di Polres Ambon dan Daerah Khusus (Patsus) Kepulauan Lees.
“Langkah yang dilakukan polisi bertujuan untuk mengamankan oknum anggota, menempatkannya di bawah kendali Propam Polarista Ambon, dan menahan tiga orang di tempat khusus (pitsis),” tegas Janet. (sai/tidak)