Makassar, CNN Indonesia –
Sebanyak enam oknum Polres Konawe Selatan diperiksa penyidik Satuan Profesi dan Pengamanan Polda Sultra (Soltra) terkait permohonan perdamaian senilai Rp50 juta kepada guru terhormat Supriyan.
“Iya tiga dari Polri, tiga dari Polda, sementara masih dalam pemeriksaan,” kata Kabid Propam dan Keamanan Polda Sultra, Juru Bicara Polri Moch Saleh, kepada wartawan, Rabu (30/10).
Pada saat yang sama, penyidik juga mendalami keterlibatan aparat kepolisian melalui Kepala Desa, Bazo Aipda Wibowo Hasim, Kepala Badan Intelijen dan Keamanan, yang meminta uang perdamaian dalam pengusutan kasus kekerasan terhadap anak. Polisi. .
“Semua saksi sedang diperiksa. Kepala desa sudah dipanggil untuk menjelaskan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, dalam pemeriksaan tersebut, Kepala Desa Wonua Raya, Wilayah Baito, dan para saksi tidak dihalangi.
“Tidak ada tekanan di sini. Saya tidak tertarik di sini,” imbuhnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Guru Yang Terhormat Suprian mengungkapkan, ada banyak pihak yang meminta uang kepada guru SD Negeri 4 Baito di Wilayah Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam kasus penganiayaan anak polisi.
Permintaan perdamaian antara Rs 50 crore dan Rs 15 crore.
“Iya ini beberapa pertanyaan ya, uang 50 juta rupiah masih menunggu di polisi. Jadi dia dikirim untuk menyelesaikan kasus pemberian uang 50 juta rupiah,” kata pengacara Supriyan Andre Dharmawan kepada CNNIndonesia. com pada Selasa (29/10).
Selain itu, Andre mengungkapkan dirinya dimintai uang sebesar Rp 15 juta kepada seseorang yang mengaku sebagai advokat perempuan dan anak. Seorang pria yang mengaku didakwa Kejaksaan Negeri Konave Selatan berjanji tidak akan menangkap Suprian.
“Yang disebut advokat anak mengatakan, mereka mendapat informasi bahwa jaksa meminta uang sebesar Rp 15 juta untuk menghindari penangkapan, namun ibu Supriyani tidak memiliki jumlah tersebut,” ujarnya. sudah membayar Rp 2 juta.
Tak hanya itu, saat mengusut kasus tersebut di Mapolsek Andre Baito, Supriani mengungkapkan bahwa Baito telah membayar Kapolri sebesar 2 juta dolar agar tidak ditangkap.
Selain itu, untuk mencegah (Supriyani) ditangkap polisi, Kapolres diberi uang Rp 2 juta yang diberikan ibu Supriyani melalui kepala desa, ujarnya.
(mir/DAL)