Jakarta, CNN Indonesia —
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Tampanoli Marbin menolak permohonan jaminan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trixih Limbong (Tom Limbong).
Dalam putusannya, hakim mencermati banyak keberatan yang diajukan Tom Limbong melalui pengacaranya yang diajukan pada pokok perkara yang memerlukan pembuktian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tapicor).
Hakim kemudian tidak mempertimbangkan bukti-bukti pemohon yang relevan dengan isi perkara pada sidang pendahuluan ini. Hakim mencermati tindakan penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung Jampadus, hukum acara pidana sudah sesuai prosedur dan mekanisme hukum.
Terkait hal tersebut, Kejaksaan Agung memulai penyidikan berdasarkan surat tertanggal 31 Juli 2023 atas dugaan korupsi impor gula, yang kemudian dilanjutkan dengan penyidikan melalui surat tertanggal 23 Oktober 2023.
Sebanyak 29 saksi termasuk Tom Limbong dan tiga ahli diperiksa. Selain itu, Jaksa Agung juga mengeluarkan perintah penyitaan barang bukti dalam kasus Jampads Koko, seperti barang bukti elektronik.
Hakim mengatakan, Tom Limbong juga diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
“Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, (pemohon) telah diperiksa sebagai saksi, sehingga memenuhi isi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 (Tata Cara dan Syarat Penetapan Tersangka) tentang),” kata hakim.
Dalam persidangan kali ini, Tom Limbong menghadirkan beberapa ahli, antara lain pakar hukum pidana yang juga Guru Besar Universitas Islam Indonesia (UII) Madzakar Yogyakarta, pakar hukum pidana Cheryl Hoda, Direktur Utama Kajian Ekonomi Politik dan Kebijakan (PEPS). Anthony Budiawan, dan Guru Besar Fakultas Pertanian IPB Dwi Andreas Santosa.
Sementara Kejaksaan Agung menghadirkan pakar hukum tata usaha negara Ahmed Redi, pakar hukum pidana Agus Sorono, Habno Nogro, Tawfiq Rachman, dan pakar penghitungan kerugian negara Avneri Sihombang.
Tom Limbong bersama CS selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Perusahaan Dagang Indonesia (PPI) dituntut Gempadsis Kejaksaan Agung atas dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016.
Menurut Kementerian Kehakiman, negara mengalami kerugian finansial sebesar Rp 400 miliar dalam kasus ini.
Tom Limbong dan CS ditahan selama 20 hari pertama sejak Selasa (29/10) usai pemeriksaan. (ya/tsa)