Jakarta, CNN Indonesia —
Pekerja yang berpenghasilan Rp 4,8 juta-Rp 10 per bulan akan dibebaskan pajak penghasilan (PPh) mulai tahun depan. Namun, pengecualian tersebut hanya akan diberikan kepada pekerja di industri yang banyak melakukan pekerjaan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pembebasan PPh diberikan pemerintah untuk menjaga daya beli di tengah kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen dari -1. Januari 2025.
Pemerintah memberikan insentif bagi industri PPH 21 yang dibuat pemerintah, ada gajinya sampai 10 juta, kata Airlangga dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (16/12).
Jadi dari Rp4,8 juta hingga Rp10 juta, PPh dibayarkan pemerintah khusus untuk industri padat karya, lanjutnya.
Lantas, apa tolok ukur industri padat karya?
Melansir Antara, Airlangga sebelumnya mengatakan industri padat karya memenuhi sejumlah kriteria yang ditetapkan Kementerian Perindustrian dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Ia mengatakan, industri padat karya tersebut antara lain sektor tekstil, sektor mainan anak, dan sektor makanan dan minuman. Suatu industri tergolong padat karya jika mempunyai lebih dari 200 orang pekerja.
Hal ini sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Menteri Sumber Daya Manusia (Permenaker) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Perubahan Lain atas Peraturan Menteri Sumber Daya Manusia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pemberian Bantuan Pemerintah. . berupa subsidi upah kepada pekerja/buruh. dalam mengatasi dampak Covid-19.
Dalam aturan tersebut, yang dimaksud dengan industri padat karya adalah industri yang mempunyai tenaga kerja minimal 200 orang.
Di wilayah tersebut, industri padat karya meliputi industri tekstil dan pakaian jadi, industri sepatu, industri kulit dan barang dari kulit, industri furnitur dan mainan anak.
(fby/sfr)