Jakarta, CNN Indonesia —
Seorang muslim yang ingin beribadah harus dalam keadaan suci. Selain memperhatikan cara penjernihannya, jenis air yang digunakan juga tidak boleh sembarangan.
Lantas, apakah semua air bisa digunakan untuk membersihkan? Ternyata dalam Islam, air dibedakan menjadi beberapa jenis menurut sifat dan kondisinya, sehingga beberapa jenis air tidak cocok untuk digunakan bersuci.
Bisakah semua air digunakan untuk membersihkan?
Dalam Islam, air adalah hal terpenting yang digunakan untuk bersuci. Namun, tidak semua jenis air dapat digunakan untuk bersuci untuk menghilangkan hadas dan kotoran.
Air yang dapat digunakan untuk mensucikan diri dan menghilangkan kotoran adalah air yang sempurna. Air murni adalah air murni dan tidak tercampur dengan zat atau bahan lain.
Syarat air suci dan suci adalah dapat diminum dan tidak berubah sifat, bau, rasa dan warnanya. Air yang sempurna meliputi air hujan, air sumur, embun dan air dari mata air.
Jenis-jenis air dalam Islam
Dikutip dari situs NU Online, ada empat jenis air dalam Islam dan tidak semuanya bisa digunakan untuk bersuci. Para ulama membagi jenis-jenis air sebagai berikut 1. Air mutlak
Yang pertama adalah air sempurna, ini air yang berasal dari langit atau dari bumi dengan sifat asli ciptaannya. Air ini termasuk dalam air suci dan membersihkan.
Menurut Ibnu Qasim Al-Ghazi, ada tujuh jenis air yang termasuk dalam kategori ini:
“Ada tujuh jenis air yang dapat digunakan untuk bersuci, yaitu air hujan, air laut, air sungai, air sumur, air mata air dan air salju, serta air hujan es.”
Ketujuh jenis air ini termasuk ke dalam air sempurna karena masih sama sifat asli ciptaannya. Jika berubah, air tidak bisa disebut air sempurna dan hukum akan berubah.
Namun mengganti air tidak menghilangkan kesempurnaan jika air diganti karena terlalu lama atau tercampur dengan sesuatu yang tidak dapat dihindari, seperti debu, ganggang, lumpur atau belerang2. Air Mus’tamal
Air mus’tamal adalah air yang digunakan untuk bersuci, untuk menghilangkan hadas atau mencuci dan mandi atau menghilangkan kotoran.
Air tidak berubah atau bertambah volumenya setelah dipisahkan dari air yang digunakan untuk mencuci atau membersihkan sesuatu.
Air mus’tamal tidak dapat lagi digunakan untuk bersuci jika sudah mencapai dua qullah. Namun jika jumlah airnya mencapai dua qullah atau lebih, air tersebut dapat digunakan untuk bersuci.
Meski sudah tidak bisa digunakan lagi untuk bersuci, namun air ini masih bisa digunakan untuk hal lain, seperti menghilangkan hadas dan kotoran.
Air tidak menjadi musttamal jika digunakan untuk berwudhu dalam keadaan masih bersih atau jika seseorang menggantinya hanya untuk berwudhu.3. Sediakan air
Berikutnya adalah air yang mutaghayar atau air yang berubah karena tercampur dengan benda suci lainnya. Perubahan ini berarti airnya tidak lagi sempurna.
Misalnya mata air yang belum tersentuh bisa disebut air murni. Namun ketika air dari mata air tersebut dicampur dengan teh, maka air tersebut berubah nama menjadi air teh dan bukan lagi air murni.
Air Mutaghayar tetap bersih tetapi tidak dapat digunakan untuk bersuci.
Namun hal tersebut tidak berlaku pada air mineral karena tidak adanya campuran zat yang menyebabkan air berubah sifat sepenuhnya. Penamaan air mineral hanyalah nama dagang saja sehingga tidak mempengaruhi kualitas airnya.
4. Air Mustanaji
Terakhir, air mustanajis atau air yang terkena najis dan jumlahnya dikurangi dua qullah atau lebih. Tidak hanya itu, air juga mengalami perubahan sifat, warna, bau dan rasa karena tidak murni.
Air mustanaji tidak dapat digunakan untuk bersuci karena kandungannya sudah tidak murni lagi. Air ini juga tidak bisa digunakan untuk membersihkan.
Lantas, apakah semua air bisa digunakan untuk membersihkan? Dalam Islam, hanya air murni yang bisa digunakan untuk bersuci. Semoga ini bermanfaat. (kantung/fef)