Makassar, CNN Indonesia —
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Epindo) Sulawesi Selatan menegaskan tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) setelah rekrutmen Upah Minimum Negara (UMP) Sulsel hingga Rp3.657.527,37.
Menurut Sekretaris Epindo Sulsel Andy Darvis, pengusaha tidak mempermasalahkan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen dan memastikan kenaikan UMP tidak menimbulkan gelombang penurunan.
“Tidak (PHK), tidak ada masalah bagi kami,” kata Andy Darvis, Jumat (13/12).
Keputusan UMP 6,5 persen, lanjut Darvis, dipertimbangkan secara matang oleh pemerintah pusat untuk menghindari terjadinya krisis ekonomi akibat kenaikan UMP.
“Peningkatan UMP dan UMS yang dilakukan para pengusaha sudah kita kaji dari sudut pandang ekonomi dan kesejahteraan dunia usaha saat ini. Semua gagasan buruh kita terima, karena gagasan buruh mengkaji ekonomi dan kesehatan. Makanya dunia usaha langsung menerimanya.
Sementara terkait struktur skala gaji, Epindo tetap mengikuti norma yang ada. Namun, pihaknya mengerjakan infrastruktur terlebih dahulu.
“Jadi perbaiki dulu strukturnya baru kita semua masuk. Tujuan kita meningkatkan kesejahteraan buruh, meningkatkan daya beli. Kalau buruhnya bagus, potensi ekonominya bagus. Insya Allah Sulsel aman, ” jelasnya.
Epindo menegaskan, seluruh perusahaan di Sulsel harus mengikuti dan mentaati keputusan UMP 2025 dan Biro Ketenagakerjaan akan mengawal pelaksanaan UMP tersebut.
“Saya datang dari Epindo (konfirmasi) atas nama perusahaan di Sulsel, saya harus patuh dan tunduk. Ini dalam kendali Dinas Sumber Daya Manusia,” tutupnya.
(Mir/SFR)