
Jakarta, CNN Indonesia —
Crazy rich Pantai Indah Kapok (PIK) dan pemilik PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas dugaan korupsi pengelolaan komoditas. . Perdagangan bidang IUP di PT Tema Tbk tahun 2015-2022.
Saat pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, jaksa mengatakan: “[Dia telah meminta badan peradilan] untuk menghukum terdakwa Helena 8 tahun penjara sesuai dengan keputusan penangkapan terdakwa.” (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta, Kamis (5/12).
Tak hanya itu, Helena juga didakwa tindak pidana lain yaitu kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar satu bulan setelah putusan pengadilan ditetapkan atau ditolak.
Jika ganti rugi tidak dibayarkan dalam jangka waktu tersebut, maka harta benda tersebut akan disita oleh penggugat dan dijual secara lelang. Saat Helena divonis bersalah, hartanya tidak cukup untuk membayar ganti rugi, namun ia divonis 4 tahun penjara.
Jaksa telah mempertimbangkan banyak hal yang memberatkan dan meringankan dalam menerapkan kejahatan ini.
Yang serius, tindakan Helena tidak mendukung program pemerintah dalam menjalankan negara bebas korupsi, manipulasi, dan nepotisme (KKN).
Perbuatan Helena menimbulkan kerugian finansial yang sangat besar bagi negara, termasuk kerusakan lingkungan yang sangat besar. Helena juga mengambil keuntungan dari hasil kejahatan dan terlibat dalam kesaksian di pengadilan.
Sedangkan yang meringankan adalah Helena belum pernah dihukum.
Helena dan beberapa pihak lain termasuk Harvey Moise (perwakilan PT Refined Bangka Tin) disebut-sebut telah merugikan pemerintah sebesar Rp 300,003 triliun terkait kasus pidana korupsi pengelolaan tata niaga timah. Ruang Lingkup IUP di PT Tema Tbk Tahun 2015-2022.
Besaran kerugian negara berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus tindak pidana korupsi pada wilayah izin usaha pertambangan (IUP) pada PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan tahun 2022 No.: PE.04.03 / S-522 /D5/ 03/2024 tanggal 28 Mei 2024 Otoritas Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).
Helena memiliki perusahaan penukaran mata uang PT Quantum Skyline Exchange. Melalui perusahaan ini, Helena berperan mengamankan dana keamanan yang dihimpun Harvey sebagai perpanjangan tangan PT Refined Banca Tin.
(ryn/tsa)