
Jakarta, CNN Indonesia —
Setelah drama krisis militer pada 3 Desember, Parlemen Korea Selatan akhirnya memakzulkan Presiden Yoon Suk Yeol pada Sabtu (14/12).
Pemakzulan dicapai melalui pemungutan suara di Parlemen. Hasilnya 204 setuju, 85 menolak, 3 abstain, dan 8 suara dianggap tidak sah.
Menurut aturan Korea Selatan, pemakzulan bisa berhasil jika disetujui oleh dua pertiga atau 200 suara.
Jadi bagaimana status Presiden Yoon saat ini?
Setelah dimakzulkan oleh Senat, Yoon dibebaskan dari tugasnya sebagai Presiden. Posisi tersebut saat ini diisi oleh penjabat Perdana Menteri Han Duk Soo.
Menurut Konstitusi Korea Selatan, jika Presiden masih menjabat, ia mempunyai kekuasaan untuk memimpin angkatan bersenjata, membuat dan menyetujui perjanjian, memberikan pengampunan, memveto undang-undang, melaksanakan reformasi hukum, mengusulkan anggaran, dan menunjuk pejabat publik untuk menunjuk atau membubarkan.
Dikutip Yonhap, penangguhan Yu mulai berlaku pukul 19.24 waktu setempat atau sekitar dua setengah jam setelah pemakzulan parlemen.
Setelahnya, status pemakzulan Yun akan dinilai secara hukum di Mahkamah Konstitusi. Proses ini akan memakan waktu hingga 180 hari atau enam bulan.
Hari ini, Senin (16/2), sidang pertama hakim Mahkamah Konstitusi yang memutus pemakzulan Yun dimulai. Saat ini, Mahkamah Konstitusi hanya memiliki enam hakim dari total sembilan hakim yang ada.
Untuk meloloskan pemakzulan, enam hakim harus setuju dengan suara bulat. Jika salah satu hakim saja tidak setuju, kasus pemakzulan gagal.
Di tengah proses tersebut, pihak oposisi mendesak MK menerima pemakzulan Yun dari parlemen.
Ketua Partai Demokrat Lee Jae-Myung mendesak hakim untuk segera mencopot Yoon.
“Ini adalah satu-satunya cara untuk mengurangi kekacauan nasional dan meringankan penderitaan masyarakat,” kata Li. (ISA/DNA/BAC)