Solo, CNN Indonesia —
Presiden Ketujuh Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mengaku tidak akan membela diri atau mencoba membenarkan keputusan DPP PDIP yang mendepaknya dari partai.
Ia mengaku menghormati keputusan PDIP yang memecatnya, termasuk putra dan menantunya, Jibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution sebagai pemimpin.
Ya tidak masalah, saya hargai, kata Jokowi kepada wartawan di rumah pribadinya di Banjasari, Solo, Sumber, Jawa Tengah, Selasa (17/12).
“Saya tidak dalam posisi membela atau menghakimi karena keputusan sudah ada. Nanti waktu yang menguji, itu saja menurut saya,” imbuhnya yang dipimpin PDIP menjadi kepala daerah dan ketua umum. Dua. keadaan.
Saat ditanya soal pengembalian kartu tanda anggota (KTA) PDIP ke partai, Jokowi hanya menjawab sambil tersenyum.
Dalam kesempatan tersebut, ia kembali melakukan sosialisasi kepada masing-masing partai mengenai kemungkinan pembentukan parpol baru.
Saya perkenalkan masing-masing partai, kata ayah Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep ini.
Mengenai alasan pemecatan, ia tak perlu mencari pembenaran terkait hal tersebut.
“Tadi saya katakan, saya tidak dalam posisi membela atau melakukan penilaian karena sudah diputuskan, nanti akan dinilai waktunya,” ujarnya.
PDIP resmi mendepak Jokowi, Gibran, dan Bobby Nasution pada Senin (16/12).
Pengusiran itu diumumkan secara terbuka oleh Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun.
Komarudin didampingi sejumlah Ketua DPP PDIP lainnya mulai dari Bambang Wuryanto (Bambang Pacul, Ketua DPD PDIP Jateng) hingga Olly Dondokambey, SEED Abdullah.
“Saya Komarudin Watubun, Yang Terhormat Ketua Umum PDI Perjuangan. Pada tanggal 16 Desember 2024, saya mendapat perintah langsung dari Ketua Umum PDIP untuk melakukan pengumuman resmi sesuai rombongan AD ART di hadapan seluruh jajaran Ketua DPD. seluruh Indonesia.”, kata Komar dalam video yang disiarkan CNNIndonesia
DPP akan mengeluarkan perintah pemecatan saudara Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution, serta 27 anggota lainnya yang diusir, imbuhnya.
SK No. 1649/KPTS/DPP/XII/2024 berisi perintah pengusiran terkait pencopotan Jokowi dari keanggotaan PDIP.
Memutuskan untuk mengeluarkan Jokowi dari keanggotaan PDIP dan memberikan sanksi, kata Komar membacakan surat keputusan.
(syd/anak)