Jakarta, CNN Indonesia —
Gebrakan lain kembali dilakukan Presiden Prabowo Subianto di hari-hari awal kepemimpinannya. Prabowo mempertimbangkan kemungkinan memberikan pengampunan kepada koruptor asal mereka mengembalikan hasil korupsinya ke negara.
Prabowo mengabaikan proses hukum dengan memberikan kesempatan kepada koruptor untuk bertobat. Rencana yang disampaikannya saat berpidato di depan mahasiswa Indonesia di Kairo, Mesir, mendapat penolakan dan tentangan.
Saya dalam konteks tawaran, apa kata, beri voor, apa voor, apa itu, beri waktu, beri waktu untuk bertaubat, kata Prabowo di Kairo, Mesir, Rabu (18/12). ). ) waktu setempat.
Lanjutnya, “Kalian para penjahat atau orang-orang yang mengira mereka mencuri dari masyarakat, jika kalian mengembalikan apa yang kalian curi, mungkin kami akan memaafkan kalian, tapi kembalikan saja.”
Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, usulan yang diusung Prabowo merupakan bagian dari amnesti – rencananya akan memberikan 44.000 narapidana kasus narkoba, UU ITE, tahanan politik di korupsi.
“Presiden mempunyai kewenangan terkait dengan apa yang disampaikannya di Mesir tentang penanganan kasus korupsi, yaitu kewenangan memberikan grasi dan menghentikan segala tindak pidana yang pertama-tama harus dilakukan untuk mensejahterakan bangsa dan negara,” kata Yusril. dalam siaran persnya, Kamis. 19/12).
Ia menggambarkan ide ini sebagai program antikorupsi yang mendorong pemulihan ekonomi. Menurut Yusril, hal ini ada kaitannya dengan Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC) yang ditandatangani dengan UU 7/2006.
“Memang satu tahun setelah pengukuhan, kita harus mengubah UU Tipikor di dewan. Namun, kita lamban dalam menunaikan tanggung jawab tersebut dan baru sekarang kita mau melakukannya,” ujarnya.
Dari siaran pers Kemenko Kumham dan Imipas, tampak pemerintah ingin merundingkan beberapa syarat agar para koruptor bisa mendapatkan amnesti untuk kemudian bergabung dengan DPR.
“Hal-hal yang diatur tersebut antara lain mengenai penghitungan besaran ganti rugi negara yang dianggap atau terbukti salah, dengan pengaturan teknis pelaksanaannya hingga amnesti dan abolisi. Hal ini memerlukan integrasi yang serius,” kata Yusril.
Penolakan
Beberapa kelompok masyarakat sipil dan aktivis antikorupsi menolak keras dan menentang usulan yang dilontarkan Prabowo.
Indonesia Calling (IM57+) Institute menilai pemerintah berusaha memastikan hukuman bagi koruptor, sembari memberikan pengampunan dengan menggunakan prinsip pengembalian aset koruptor.
“Silakan lihat aturan di seluruh dunia, apakah ada langkah-langkah untuk menghilangkan hukuman pidana jika menyangkut keuntungan? Jawabannya tidak,” tegas Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito saat dihubungi melalui surat tertulis, Kamis (19/12).
Menurut kelompok antikorupsi yang didirikan mantan pegawai KPK yang dipecat karena diduga gagal dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), pemulihan harta dan hukuman merupakan jalan dua arah yang tidak saling bertentangan.
Lakso mengatakan peningkatan keuntungan yang diperoleh dari korupsi tanpa adanya hukuman pidana hanya akan memberikan sanksi kepada perusahaan. Nah, bagi seseorang atau sekelompok orang, harus ada hukuman fisik yang bisa memberikan efek jera.
“Dengan menggunakan perjanjian penangguhan penuntutan, maka perkara bisnis bisa dipidana ganti kerugian, sedangkan pejabat dan pejabat publik akan dipidana,” kata Lakso.Tepis Yusril.
Lakso yang juga guru besar hukum pidana salah satu SMA di Jakarta itu juga mengkritik Yusril karena mengacaukan keberpihakan UNCAC dengan pandangan dan keinginan segelintir elite untuk maju. mengingat pengurangan dan penghapusan hukuman bagi penjahat. Ia meminta pemerintah membaca UNCAC secara menyeluruh.
“Sebenarnya UNCAC mengambil pendekatan yang lebih radikal,” jelas Lakso.
Indonesia belum sepenuhnya menerapkan rekomendasi tinjauan implementasi UNCAC. Dari sisi politik hukum, seperti dilansir Transparency International Indonesia (TII), dukungan politik dari pemerintah masih kurang.
Hal ini terlihat dari berbagai RUU yang belum disahkan, seperti RUU Harta, RUU Pembatasan Penggunaan Uang, dan RUU Penjualan Barang dan Jasa.
Pemerintah dan DPR lebih memilih merevisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak masuk dalam rekomendasi pelaksanaan UNCAC. Reformasi hukum dinilai melemahkan upaya pemberantasan korupsi.
Selain itu, Indonesia tidak memiliki undang-undang yang dapat menangani suap yang melibatkan pihak asing, pengayaan kekayaan secara ilegal atau illegal richening, tindak pidana korupsi di sektor swasta dan urusan korporasi.
“Kalau bicara UNCAC, beranikah Menteri Integrasi mendorong penerapan pendekatan ini di Indonesia?” tanya Lakso acuh.
Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) menilai gagasan penghapusan hukuman bagi pelaku kejahatan yang mengganti kerugian negara sangat berbahaya.
“Oleh karena itu, pelaku korupsi tidak boleh dituntut karena mereka mengganti kerugian negara,” kata Peneliti UGM Pukat Zaenur Rohman.
Zaenur merujuk pada Pasal 4 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana (UU Tipikor) yang mengatur “pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghilangkan pidana bagi pelaku korupsi”.
Secara hukum, penggantian kerugian keuangan negara yang dialami terdakwa hanyalah salah satu alasan pengurangan hukumannya.
“Gagasan ini mungkin bagus, tapi sangat berbahaya dan bertentangan dengan undang-undang antikorupsi,” ujarnya.
Selain itu, dalam praktiknya, jelasnya, tujuan peningkatan keuntungan yang diperoleh dari korupsi adalah untuk memaafkan kejahatan itu sendiri. Zaenur mengusulkan reformasi UU Tipikor dengan memasukkan beberapa poin dalam UNCAC.
“Yang perlu dilakukan adalah pemerintah segera mereformasi undang-undang tipikor dengan memasukkan pengayaan ilegal,” kata Zaenur.
Oleh karena itu, jika seorang pejabat publik mempunyai harta haram, maka ia harus membuktikan penyebabnya nanti.
Sementara itu, Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah menilai usulan yang dilontarkan Prabowo merupakan rencana pengampunan bagi pelaku berkedok amnesti. Katanya, pemerintah menunjukkan wajah aslinya.
“Ini adalah rencana pengampunan bagi para penjahat berkedok amnesti. Pemerintah ini menunjukkan wajah aslinya yang sangat ingin memberikan kesejahteraan bagi orang-orang koruptor, teman-temannya yang korup, dan mereka yang akan menjadi koruptor di kemudian hari,” kata Castro, miliknya. nama panggilan
“Ini merupakan kemunduran luar biasa dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia,” ujarnya.
Sejak awal, Castro sangat optimis dengan janji-janji penuh semangat dari Prabowo yang menyatakan dirinya akan memberantas korupsi. Sederhananya, dia melihat orang-orang di sekitar Prabowo yang sedang bermasalah dan diduga kasus korupsi.
Selain itu, kata dia, banyak orang di sekitar Prabowo yang tak peduli membeberkan harta kekayaan pejabat publik (LHKPN) ke KPK.
“Kalau Prabowo serius memberantas korupsi, tentu dimulai dari kabinet atau orang-orang di sekitarnya,” ujarnya.
Dia menilai, apa yang disampaikan Prabowo menunjukkan bahwa partai tersebut tidak memahami aspek dasar undang-undang tipikor. Dalam hal ini, Castro merujuk pada ketentuan umum Pasal 4 UU Tipikor.
(ryn/tsa)