
Jakarta, CNN Indonesia —
Rosmah Mansor, istri mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan pencucian uang dan penggelapan pajak pada Kamis (19/12).
Hakim Muniandi mengatakan dakwaan terhadap Rosmah cacat karena tidak sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHAP).
Channel News Asia (CNA) mengutip Muniandi yang mengatakan, “Dakwaan tersebut berulang dan banyaknya dakwaan. Terlebih lagi, dakwaan tersebut tidak mengungkapkan adanya tindakan ilegal.”
Rosmah didakwa pada tahun 2018 dengan 12 dakwaan pencucian uang yang melibatkan RM7,09 juta (sekitar Rp 2,5 juta) dan lima dakwaan penggelapan pajak.
Dia menghela nafas lega ketika mendengar kabar bahwa dia telah dibebaskan.
“Pengacara saya meyakinkan saya bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan tidak terbukti,” kata Rosmah.
Rosmah menganggap keputusan hakim itu sebagai kado ulang tahun bukan hanya untuk dirinya tapi juga untuk suaminya.
Rosmah didakwa melakukan pelanggaran tersebut pada tanggal 4 Desember 2013 dan 8 Juni 2017, sebelum kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi pada tahun 2018. Dia diperiksa di Sidang Pengadilan pada 4 Oktober.
Pencucian uang tahun 2001; Dia didakwa berdasarkan Pasal 4(1) Undang-Undang Anti-Terorisme dan Kegiatan Melanggar Hukum.
Ia didakwa tidak menyampaikan laporan laba rugi kepada Komisioner Pendapatan Dalam Negeri antara tahun 2013 hingga 2017 atas tuduhan penggelapan pajak.
Menurut New Straits Times, Jaksa Agung Malaysia akan mengajukan banding atas pembebasan Rosmah. (BLQ/Baca)