Jakarta, CNN Indonesia —
Kementerian Komunikasi dan Digital (COMDIG) resmi merilis merek dagang baru menyusul perubahan terminologi yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (COMINFO).
Logo Kominfo sebelumnya berbentuk siput yang melambangkan alat komunikasi yang digunakan masyarakat Indonesia bagian timur. Logo sebelumnya mengusung makna 3C yaitu komunikasi, konten dan komputer yang juga menjadi area utama Cominfo.
Perubahan nomenklatur Comdig kini dibarengi dengan perubahan logo yang lebih modern, yang siluet tenunnya melambangkan semangat kolaborasi dan keterlibatan.
Secara visual, logo baru tersebut memperlihatkan abstraksi huruf C dan D yang merepresentasikan komunikasi dan konteks digital.
Logo baru Komdig telah disahkan melalui Keputusan Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 656 Tahun 2024 tentang Logo Kementerian Komunikasi dan Digital. Keputusan itu diambil Menteri Komunikasi dan Teknologi Meutia Hafid pada 23 Desember 2024.
Selain itu, logo baru Comdig juga mewakili fungsi liaison, peran kementerian sebagai penghubung dan perantara dalam menyampaikan pesan kepada pemangku kepentingan dan masyarakat umum.
Selain perubahan nama dan logo, Comdigi juga melakukan perubahan struktur organisasi. Penyesuaian organisasi ini sejalan dengan perubahan nama dan dilaksanakan sebagai jawaban terhadap tantangan zaman yang memerlukan perhatian terhadap aspek digital.
Peraturan Presiden Nomor 174 Tahun 2024 tentang Kementerian Komunikasi dan Digital menjelaskan struktur baru Comdig.
Susunan organisasi Komdig yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden adalah sebagai berikut:
1. Sekretariat Jenderal 2. Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital 3. Direktorat Teknologi Tata Kelola Digital 4. Administrasi Umum Ekosistem Digital 5. Administrasi Umum Pengawasan Ruang Digital 6. Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media 7. 8. Badan Komunikasi dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Digital Inspektorat Jenderal9. Tim ahli hukum 10. Tim ahli sosial, ekonomi, dan budaya 11. Pakar komunikasi dan media massa 12. Staf ahli teknis. (Lom/PTA)