Jakarta, CNN Indonesia.
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (ACC) tengah menyelidiki aset milik mantan Sekretaris Badan Karantina Wisnu Haryana terkait dugaan kasus korupsi pengadaan alat rontgen melalui istri dan anaknya.
Istri Wisnu Shri Yuliati dan Muhammad Yusuf Kurniawan saat masih anak-anak diperiksa sebagai saksi pada Jumat (18 Oktober). Pemeriksaan berlangsung di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan DIY (BPKP).
Terkait kepemilikan aset tersangka, masih ada saksi lain yang sedang diperiksa, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (19 Oktober).
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi juga memeriksa materi melalui Purnawan selaku manajer penjualan Honda Anugerah dan Vita selaku manajer operasional PT Agatama Putra.
Komisi Pemberantasan Korupsi (ACC) juga sedianya memanggil tiga orang saksi lagi untuk dimintai keterangan sebagai saksi kemarin. Mereka bertindak atas nama Rubiyanto (Polri Tetap), Sri Peni Nugrohowat, Notaris Sri Muryanti dan PPAT. Namun mereka datang bukannya tanpa penjelasan.
Sebelumnya, tim penyidik KPK mengusut pengadaan mesin dan kontainer sinar-X mobile statis dengan memeriksa saksi Ali Jameel selaku mantan Dirjen Kementerian Pertanian (Kementan) atau Plt Prasarana dan Peralatan Pertanian (PSP). Rektor Kementerian Pertanian, Senin (10/7) lalu.
Badan antirasuah telah menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mesin sinar X untuk Departemen Karantina Pertanian, namun belum mengumumkannya ke publik.
Profil lengkap tersangka dan kasusnya akan diteruskan ke Komisi Pemberantasan Korupsi beserta informasi penangkapan dan penahanannya.
Namun beberapa waktu lalu, mantan Sekretaris Barantani Wisnu Haryana mengaku sudah ditetapkan KCP sebagai tersangka. Wahyu menayangkannya seusai pertunjukan, Senin (9/9).
“[Penyelidikan] terkait pengadaan. Tersangka,” kata Wisnu di kantor KPK.
Pada Kamis (15/8), Komisi Pemberantasan Korupsi menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi untuk meminta enam orang dilarang bepergian ke luar negeri. Larangan tersebut akan tetap berlaku selama enam bulan ke depan.
Yang tidak valid adalah WH, IP, MB, SUD, CS dan RF.
Komisi Pemberantasan Korupsi (ACC) mengungkapkan potensi kerugian pemerintah dalam pengadaan mesin sinar-X statis, mesin sinar-X bergerak, dan trailer atau kontainer sinar-X untuk tahun anggaran 2021 sebesar Rp 82 miliar. dari dugaan korupsi. kejadian. (rin/asar)