Surakarta, CNN Indonesia —
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo Yustinus Arya Artheswara membenarkan nama calon gubernur Jawa Tengah dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus Ahmad Luthfi belum terdaftar dalam daftar Pemilih Tetap Kota Solo (DPT). Meski demikian, Luthfi memiliki KTP Kota Solo sehingga tetap bisa menggunakan hak pilihnya di Kota Bengawan.
“Sudah kami periksa, Ahmad Luthfi belum terdaftar di DPT,” kata Arya, Jumat (22/11).
Ia pun mengungkapkan, sejauh ini Luthfi belum meminta untuk memilih. Padahal batas waktu pengajuan pemungutan suara adalah 20 November 2024.
“Tidak ada data Ahmad Luthfi tergerak untuk memilih,” ujarnya.
Namun, tambah Arya, Luthfi tetap bisa memilih di Solo jika memiliki KTP Solo. Oleh karena itu, Luthfi akan masuk dalam Daftar Calon Khusus (DPK).
Misalnya Pak Luthfi punya KTP Solo, Pak Luthfi bisa memilih di Kota Solo dengan bergabung di kelompok pemilih DPK, jelas Arya.
Menjelaskan bahwa DPK adalah warga negara yang mempunyai hak pilih namun belum terdaftar dalam DPT manapun. Mereka tetap bisa memilih di TPS berdasarkan alamat yang tertera di KTP. Namun pemilih DPK hanya diberikan waktu mulai pukul 12.00 – 13.00 WIB.
Terpisah, Camat Banjarsari, Beni Supartono mengatakan, Ahmad Luthfi sudah lama menjadi warga Solo.
“Dia sudah di sini sejak tahun 2020, terdaftar di Banjarsari. Saat itu dia menjabat Kapolres (Kota Solo),” kata Béni.
Luthfi pindah rumahnya ke Batang pada 2023. Namun Beni mengungkapkan, calon gubernur nomor urut 02 itu sudah kembali menjadi warga Solo per 18 November 2024.
Terkait tidak masuknya nama Luthfi dalam DPT, Beni menjelaskan, hal itu dikarenakan Luthfi masih berstatus polisi aktif saat KPU melakukan penyelidikan dan perbandingan (coklit). Mantan Kapolda Jateng itu baru saja keluar dari Polri jelang pendaftaran calon kepala daerah.
“Beliau mengundurkan diri sebagai anggota Polri saat hendak wajib militer, berlaku baik pada 30 Agustus 2024. Sedangkan kontraknya di KPU berakhir pada Juli,” kata Beni.
(syd/isn)