Yogyakarta, CNN Indonesia —
Terdakwa Mary Jane Fiesta Veloso yang divonis hukuman mati karena penyelundupan narkoba dari Filipina, dipindahkan dari Lapas Wanita IIP Yogyakarta ke Jakarta pada Minggu (15/12) malam.
Tim Direktorat Pemasyarakatan (Dietgenbass) terpantau tiba di Lapas Yogyakarta pada pukul 22.45 WIB dan Mary Jane dimasukkan ke dalam mobil untuk dibawa ke Jakarta.
Sesaat sebelum memasuki mobil menuju Jakarta, Mary Jane tak bisa menyembunyikan kegembiraannya karena hendak meninggalkan penjara Yogyakarta untuk kembali ke negara asalnya, Filipina.
Minggu malam, Mary Jane dijemput tim Direktorat Pemasyarakatan (Ditgenpass) untuk membawanya dalam perjalanan darat ke Jakarta.
“Iya senang sekali. Terima kasih,” kata Mary Jane dalam bahasa Indonesia.
Di tengah ucapan selamat tinggal, ekspresi Mary Jane menjadi emosional. Dia tampak seperti sedang menangis.
“Terima kasih banyak dan doakan. Tuhan memberkati semuanya,” ujarnya.
Saat Mary Jane menjalani hukuman penjara, dia juga mengungkapkan pesan rekan rohaninya, Pastor Bernard Keyser.
“Ya, Pastor Keyser bilang dia merawatnya. Selamat Natal,” kata Mary Jane.
Setelah dipindahkan dari Yogyakarta, Mary Jane untuk sementara akan ditempatkan di Lapas Wanita Ular Bondok Kelas IIA Jakarta Timur, kata Zohibur, koordinator divisi operasi kepatuhan internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. kata Rakhman.
Sohipour mengatakan Mary Jane akan tetap berada di penjara Pondok Pambu untuk sementara sampai dokumen atau persyaratan administrasi untuk kepulangannya ke negara asalnya, Filipina, selesai.
“Kami melakukan perjalanan darat karena harus menyiapkan laporan (Mary Jane) dan dokumen terkait untuk persiapan pulang ke negaranya di Filipina paling cepat besok,” ujarnya. menjelaskan.
Pemindahan target Mary Jane Veloso ke Filipina sebelum Natal tahun ini atas perintah Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, kata mantan Menteri Koordinator Hukum dan Hak Asasi Manusia itu. Diilustrasikan oleh Ihsa Mahendra dalam Imibaz Yusr. Diskresi ini dilakukan karena Indonesia belum memiliki undang-undang untuk memindahkan narapidana ke negara asalnya.
“Meski kita belum banyak menerima konvensi, tapi ini kebijakan yang diambil Presiden,” jelasnya kepada wartawan, Rabu (11/12).
“Sampai hari ini, tidak ada hambatan hukum tertulis untuk menyerahkan narapidana secara langsung. Oleh karena itu, Presiden menggunakan diskresi kebijakan yang ada padanya,” tambahnya.
Meski bersifat diskresi, Yusril mengatakan hal itu tetap mempunyai kekuatan hukum dan dapat dipertanggungjawabkan oleh pihak penyelenggara pemerintahan.
Mengingat berbagai tradisi ketatanegaraan dan asas-asas umum penyelenggaraan negara yang baik. Oleh karena itu, dapat dibenarkan dari sudut hukum administrasi negara, ujarnya.
Selain Mary Jane yang akan dipindahkan ke Filipina, pemerintahan Prabowo akhir pekan lalu memindahkan lima terpidana kasus narkoba jaringan Bali Nine ke negara asalnya, Australia. Seperti Mary Jane, pemindahan tahanan dilakukan atas kebijakan Prabowo sebagai presiden.
Sebelumnya, Prabowo dan Perdana Menteri Australia Anthony Albanese sepakat untuk memindahkan sembilan tahanan Bali yang tersisa sebagai bagian dari KTT APEC di Peru bulan lalu.
(anak/anak)