Jakarta, CNN Indonesia —
Setelah Jakarta tidak lagi berstatus ibu kota, maka Masjid Ibu Kota Kepulauan (IKN) akan berstatus masjid nasional dan bukan masjid merdeka.
Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan Hariko Vibava Satria melalui keterangan tertulis, Sabtu (7/7), mengatakan, “Saat ini Masjid Esteghlal menjadi masjid pemerintah. Dengan adanya pemindahan ibu kota negara ke nusantara, maka Masjid IKN menjadi masjid pemerintah 12 ).
Hariko menjelaskan, Masjid Nasional merupakan masjid di ibu kota Indonesia dan pusat kegiatan keagamaan tingkat nasional.
Ia kemudian menjelaskan, masjid IKN akan siap digunakan untuk salat Idul Fitri pada tahun 2025 1446 H dengan kapasitas 5.580 jamaah.
Ia mengatakan, Presiden Prabowo Subianto berharap dengan dibangunnya masjid tersebut semakin meningkatkan toleransi antar umat beragama. Selain itu, menjaga kerukunan antar warga, persatuan bangsa, dan menegakkan moderasi beragama
Katanya, selain meningkatkan kualitas pendidikan agama, kita juga harus memberikan toleransi kepada umat Islam Indonesia yang berkarakter Indonesia.
Beliau juga menyampaikan: Masjid IKN mempunyai luas 32.125 meter persegi, luas bangunan masjid dan luas persegi 60.173 meter persegi, dan luas menara 427 meter persegi. Selain itu, terdapat bangunan komersial dengan luas 2.212 meter persegi (2 lantai) dan bangunan penunjang dengan luas 727 meter persegi (lantai 1).
Masjid Nasional nantinya akan dilengkapi dengan fasilitas parkir untuk memenuhi kebutuhan wisatawan, antara lain 4 tempat parkir khusus VVIP dan 1 tempat parkir penyandang disabilitas. Selain itu, terdapat 5 tempat parkir bus dan area halaman tingkat LG yang mampu menampung 64 tempat parkir.
Saat ini, Hariku mengatakan masjid IKN sedang dalam tahap pembangunan pertama yang meliputi bangunan induk 4 lantai. Klarifikasinya: 4 lantai, 2 mezzanine dan 2 halaman serbaguna, juga digunakan sebagai tempat parkir.
Ia mengatakan, jika seluruh proses pembangunan selesai maka Masjid IKN akan mampu menampung total hingga 60.000 jamaah.
Ia menyimpulkan: “Komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk terus mengembangkan IKN sekaligus menyediakan fasilitas ibadah yang memadai dan representatif bagi seluruh masyarakat Indonesia sejalan dengan visi kami. Ini merupakan bukti sifat Indonesia yang maju.
Hingga saat ini, status DKI Jakarta masih tetap menjadi ibu kota negara, karena baik Joko Widodo (Jokowi), Presiden ketujuh Indonesia, maupun penerusnya, Presiden RI saat ini, Prabowo Subianto, belum mengeluarkan pernyataan resmi. keputusan presiden. (Keppres) memindahkan ibu kota dari Jakarta ke IKN di Kalimantan.
Meski sudah ada UU IKN dan UU Daerah Khusus Ibukota (DKJ), pemindahan IKN secara formal dari Jakarta ke IKN harus dilakukan melalui keputusan presiden. (tfq/DNA)