Jakarta, CNN Indonesia —
PDI Perjuangan (PDIP) mengungkap dugaan tindakan kekerasan dan campur tangan aparat kepolisian saat proses penghitungan ulang Pilkada Paniai di Papua Tengah.
Ketua DPP PDIP Ronnie Talapessi mengatakan, insiden kekerasan dan intervensi polisi terhadap anggota KPUD Paniai terjadi saat proses penghitungan ulang berlangsung.
“Ada proses yang menurut kami terulang, kita lihat ada intervensi polisi,” ujarnya dalam jumpa pers di DPP PDIP, Jumat (13/12) malam.
Ronnie menjelaskan, kekerasan dan gangguan tersebut awalnya terjadi pada Rabu (11/12) saat anggota Polres Paniai tiba-tiba masuk ke ruang penghitungan ulang.
Dalam jumpa pers tersebut, Ronnie juga memperlihatkan beberapa video yang berisi bukti-bukti aksi kekerasan yang dilakukan petugas Polsek Paniai. Bahkan ia menyebut salah satu pihak yang terlibat dalam penindakan tersebut adalah Kepala Bidang Operasional AKP Polres Paniai, Gendry Judo.
Menurut Ronnie, AKP Gendry bahkan masuk ke ruang rapat dan mengancam lima komisioner KPU Panai di tengah rapat. Sehingga dia yakin polisi menentang salah satu calon gubernur di Papua Tengah.
Menurut dia, intervensi tersebut dilakukan dengan sengaja untuk mengganggu rapat paripurna yang berlangsung di Papua tengah. Namun, Ronnie mengatakan hal itu tidak bisa dilakukan karena PDIP memiliki dokumen lengkap berupa salinan hasil Formulir C dan Hasil D.
“Kami melihat ini merupakan upaya untuk mengganggu jalannya rapat paripurna di Papua Tengah. Dalam kasus ini, kami menduga polisi memihak salah satu dari dua calon Gubernur Papua Tengah,” ujarnya.
Dalam konteks ini, Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus menyatakan tidak ada faktor yang membenarkan tindakan represif tersebut.
Menurut dia, jika memang terjadi keributan antara KPU dan Panwas, atau ada tudingan kuasa hukum KPU menerima suap, maka tidak perlu dilakukan kekerasan.
Menurutnya, sudah ada koridor hukum yang bisa berjalan tanpa membawa senjata api dan tanpa melakukan kekerasan di hadapan warga sipil.
“Tidak ada alasan untuk meyakini bahwa ini adalah konflik antara KPÚ dan Panwas atau suap yang dilakukan komisioner KPU. Jika ada laporan seperti itu, maka ini adalah proses pidana, bukan penghentian dan kekerasan di tempat sensus,” dia dikatakan. katanya. dia menyimpulkan. (tfq/pta)