JAKARTA, CNN Indonesia —
Polda Jateng telah melakukan penyelidikan pendahuluan atas penembakan almarhum Gamma Rizkynata Oktafandy (17), siswi SMKN 4 Semarang, yang dilakukan oleh Aipda Robig Zaenudin, pegawai Reserse Narkoba Polrestabes Semarang.
Syuting prarekonstruksi dilakukan di Jalan Candi Penataran sekitar tengah malam kemarin, yakni Rabu (12 April) pukul 23.00 (WIB).
Kabid Humas Polda Jateng Paul Artanto mengatakan, Bareskrim Polda Jateng sudah melakukan pekerjaan pendahuluan sejak tengah malam kemarin terkait laporan keluarga almarhum. gamma.
Tadi malam Ditkrimum memproses perkara prarekonstruksi terkait kasus pidana yang dilaporkan orang tua almarhum, kata Artanto, Kamis (12/05), seperti dikutip DetikJateng.
Artanto menjelaskan, rekonstruksi awal dilakukan untuk memberikan pemahaman dan wawasan selama penyidik melakukan pemeriksaan.
Dia mengatakan, penyidik memerlukan pemahaman dan wawasan mengenai kronologis ceritanya. Polisi mengumumkan bahwa rekonstruksi awal yang dilakukan pada tengah malam Rabu lalu telah dilakukan. Sedangkan terduga pelaku, Aipda RObig, tidak memiliki saksi atau korban lainnya.
“Tidak (Afda Robik tidak hadir). Mereka semua penyidik dan detektif. Mereka tidak bersama anak-anak, tidak bersama pelaku. Penyidik dan detektif hadir karena ingin memahami kronologinya. Itu yang pertama. .” Ia menguraikan empat poin sebelum rekonstruksi:
Artanto menjelaskan, pekerjaan prarekonstruksi yang dilakukan petugas kepolisian pada Rabu malam lalu berlangsung di empat lokasi mulai dari Jalan Simongan hingga Jalan Candi Penataran.
Dia mengatakan, Jalan Simongan merupakan tempat pertemuan korban dan Aipda Robig di Jalan Kandi Penataran tempat terjadinya penembakan.
Artanto mengatakan, alasan rekonstruksi awal dilakukan pada malam hari karena jalanan ramai pada siang hari dan agar penyidik dapat memahami kronologi detail kejadian berdasarkan waktu.
“Pertama-tama kita sesuaikan waktu kejadiannya, kemudian jalurnya padat, jadi padat meski malam hari (sebelum rekonstruksi). Konsentrasi dan fotografi yang bagus juga harus diperhatikan,” kata Artanto.
Terkait status Aipda Robig dalam kasus pidana yang sedang diselidiki, Artanto mengatakan belum ada penetapan tersangka.
Artanto menegaskan, “Jika yang bersangkutan (Rovik) menjadi tersangka, akan dilakukan rekonstruksi menyeluruh bersama pemangku kepentingan lainnya dalam waktu dekat.”
Sementara dalam gugatan etik terhadap Robig dan Aipda, Artanto mengatakan pegawai masih menambah bukti.
“Yang pasti (sidang kode etik) akan dilaksanakan secepatnya karena penyidik akan menilai kapan perkaranya siap dan kapan sidangnya digelar. Dan itu yang menjadi fokus pemerintah,” Artanto menjelaskan.
Ia menambahkan, “Data terkait masih didalami. Kami berencana mengidentifikasi tersangka secepatnya setelah kasus ini dilaporkan. Kami masih mengumpulkan bukti sebanyak-banyaknya.”
Baca berita selengkapnya di sini. (Tim/Anak-anak)