Jakarta, CNN Indonesia.
Polda Metro Jaya membuka kemungkinan menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Hingga saat ini, polisi telah menangkap 24 tersangka dan mengejar 4 buronan lainnya yang masuk dalam daftar orang yang dicari (DPO).
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (FPATK) untuk mengembangkan kasus tersebut. Koordinasi ini berkaitan dengan rekening dan akun e-commerce yang digunakan para tersangka.
“PPATK sedang melakukan analisis, sehingga tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka atau ditemukan bukti lain yang merupakan akibat tindak pidana,” kata Karyoto, Senin (25/11).
Di sisi lain, Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengaku berencana memeriksa silang beberapa pejabat dalam kasus tersebut.
Namun Wira belum menyebutkan siapa saja saksi yang akan dimintai keterangan. Ia membatasi diri dengan menyebut para saksi akan diperiksa setelah hari pelaksanaan Pilkada 2024.
“Kalau ada pejabat lain yang diambil keterangannya, masih dalam proses. Oleh karena itu, kemungkinan setelah pilkada kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Sebagai informasi, belasan tersangka yang ditangkap antara lain Alwin Jabarti Kiemas, mantan komisaris BUMN, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony Tomang, Adhi Kismanto, dan Denden Imadudin Soleh.
Dalam kasus ini, para tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2), UU No. Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Dalam kasus ini, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai dan aset senilai total Rp167,8 miliar.
(des/s)