
Jakarta, CNN Indonesia —
Polres Cianjur, Jawa Barat menangkap sosok berinisial DR, perempuan Cianjur yang menjadi pekerja seks komersil (PSK) turis asing di kawasan Bogor.
DR dijerat pasal tindak pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sebelumnya, DR memanfaatkan seorang perempuan asal Cianjur, DS (25), sebagai PSK turis asing sekitar Bogor hingga meninggal karena overdosis.
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Pendengar Nada mengatakan, kasus TPPO terhadap perempuan Cianjur ini terungkap petugas setelah pihak keluarga melaporkan kematian DR yang tidak wajar usai menerima karya penulis DS.
Keluarga mendapat informasi dari DR alias Dolken tentang meninggalnya korban di RS Bogor. Mencurigai kematian korban, keluarga mengajukan pengaduan ke Polres Cianjur, kata Tono di Cianjur, Kamis (26/12).
Petugas mendalami kematian korban yang sudah 2 hari melayani tamu asing asal Timur Tengah.
Hasil pemeriksaan, DS juga pernah dijadikan PSK oleh teman pelaku yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Cianjur. Dalam hal ini, agen terus mengembangkan penyelidikannya terhadap kasus TIP ini.
“Korban DS dijual kepada turis asing asal Timur Tengah selama 2 hari. Dengan janji Rp 400 ribu setiap berhubungan intim. Namun selang 2 hari korban meninggal dunia,” ujarnya.
Kasatreskrim mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai penyebab overdosis korban saat Polresta Bogor menangani kematiannya, sehingga pihaknya tetap fokus pada kasus TIP yang dilaporkan pihak keluarga.
Tersangka DR dijerat Pasal 2 atau Pasal 10 UU Nomor 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp600 juta, ujarnya.
(Antara/anak)