Medan, CNN Indonesia —
Polisi menangkap komplotan bersenjata yang menculik pelajar di Jalan Pandawa, Ek Kanopan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara (Sumut). Dua dari tiga tersangka ditembak ketika mereka mencoba melawan polisi dan melarikan diri.
Kabid Humas Polda Sumut, Kompol Hadi Wahiudi, mengatakan polisi berhasil menyelamatkan korban berjenis kelamin perempuan yang diketahui bernama AOS (18). Sedangkan tiga tersangka yang ditangkap adalah Raja Inal Siregar (28), Purba Tua Siregar (34), dan Selvi Tanti Hsibuan (25).
Hadi mengatakan, Jumat (22/11/2024), “Penindakan tegas dan terukur dilakukan terhadap dua tersangka yakni Raja Inal dan Purba Tua. Keduanya ditembak karena hendak menembak petugas polisi.” ,” kata Hadi, Jumat (22/11/2024).
Hadi mengatakan, kasus tersebut bermula pada 17 November 2024 atas laporan keluarga korban. Korban yang merupakan seorang pelajar diculik secara paksa di Jalan Pandawa, Ek Kanopan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
“Tersangka menculik korban dengan menggunakan mobil dan sepeda motor berwarna silver. Setelah mendapat laporan, polisi langsung merespon dan bergerak sigap melindungi korban,” kata Hadi.
Menurut Hadi, tim gabungan Jatanras Polres Labuhanbatu dan Polda Sumut mengejar mereka hingga Rokan Hulu, Riau. Polisi menemukan petunjuk para tersangka di sebuah kediaman di Padang Gelugur.
“Penangkapan terjadi secara dramatis di sebuah penginapan, dimana dua orang tersangka berusaha membalas dengan menembaki polisi. Maka demi kepentingan petugas dan korban, polisi terpaksa mengambil tindakan dengan melumpuhkan kedua tersangka,” ujarnya. .
Hadi menambahkan, sejak penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain satu unit mobil, dua pucuk senjata (satu pucuk pistol dan satu pucuk senapan angin), enam butir peluru revolver, lima butir peluru senapan angin, dan satu unit telepon genggam.
Sementara tiga tersangka lainnya yang sudah teridentifikasi masih dalam pencarian. Polisi akan terus mencari tersangka lainnya hingga seluruh jaringan tertangkap, kata Hadi.
Hadi mengatakan ketiga tersangka yang ditangkap kini ditahan di Polsek Kualuh Hulu dan didakwa melakukan tindak pidana berat termasuk penculikan dan Pasal 1(1) KUHP, termasuk Pasal 328. Kepemilikan senjata api.
“Kami mengimbau masyarakat segera melaporkan tindak pidana untuk menjaga keamanan daerah. Polda Sumut dan Polda akan tetap berkomitmen untuk membasmi kejahatan antar daerah tersebut,” tutupnya. (fnr/pta)