Jakarta, CNN Indonesia —
Presiden Prabowo Subianto menunjuk Menteri Pertahanan Sejafari Sejamsuddin sebagai Ketua Dewan Pertahanan Nasional.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 87/M Tahun 2024. Prabowo kemudian langsung menunjuk Sejafari sebagai Ketua Dewan Pertahanan Nasional sehari-hari.
“Saya bersumpah demi Tuhan, saya akan setia kepada UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan akan menjalankan segala ketentuan hukum dengan semaksimal mungkin untuk mengabdi kepada bangsa dan pemerintah,” kata Sejafari usai ucapan tersebut. Jakarta, Senin (16/12).
Prabowo juga menunjuk Wakil Menteri Pertahanan Dani Ermavan sebagai Sekretaris Dewan Pertahanan Negara. Dhoni juga dibuka hari ini.
Keberadaan Dewan Ketahanan Nasional sudah disinggung Sejafari. Ia mengatakan, Prabowo akan segera mengeluarkan keputusan presiden tentang pembentukan Dewan Pertahanan Nasional.
Menurut dia, lembaga ini merupakan salah satu tugas UU Pertahanan. Kinerja lembaga ini diatur dalam Pasal 15.
Ayat 2 Pasal 15 UUD menyatakan: “Dewan Pertahanan Negara sebagaimana dimaksud dalam angka 1 bertindak sebagai penasehat Presiden dalam menetapkan kebijaksanaan umum pertahanan dan menetapkan seluruh komponen pertahanan negara.”
Dewan Pertahanan Nasional dipimpin langsung oleh Presiden. Lembaga ini terdiri dari anggota tetap dan anggota tidak tetap. Seluruh anggota Dewan Pertahanan Negara diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. (dhf/tidak)