
Jakarta, CNN Indonesia —
Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol menghadapi hukuman mati atau penjara seumur hidup jika terbukti melakukan pengkhianatan dan penyalahgunaan kekuasaan.
Ancaman tersebut menyusul keputusan PBB yang mengumumkan darurat militer di Korea Selatan dan mencabutnya pada 4 Desember.
Seperti dilansir Euronews, ia dinilai telah mempermainkan publik Korea Selatan dengan mengumumkan keadaan darurat militer dan segera mencabutnya.
Kini, pengadilan Korea Selatan telah mendakwa Yoon dalam drama darurat militer.
Pada konferensi pers pada Minggu (8/12), Park Se Hyun, kepala Tim Investigasi Khusus Kejaksaan, mengatakan bahwa penyelidikan prosedural telah diluncurkan menyusul beberapa pengaduan terhadap Yoon.
“Prosedur standar adalah mencantumkan orang-orang sebagai tersangka ketika mengajukan pengaduan atau tuduhan,” Korea Times mengutip pernyataan Park.
Berdasarkan pengaduan tersebut, Park mengatakan kelompoknya akan memulai penyelidikan terhadap presiden atas tuduhan pengkhianatan dan penyalahgunaan kekuasaan.
“Pada dasarnya kasus ini melibatkan pejabat publik yang menyalahgunakan kewenangannya untuk menghasut kerusuhan dengan tujuan merusak ketertiban konstitusi. Tindakan ini memenuhi kriteria makar dan penyalahgunaan kekuasaan berdasarkan hukum,” kata Park.
Akibat drama darurat militer ini, diadakan pertemuan untuk mengusulkan pengunduran diri Presiden Persatuan Parlemen Korea Selatan.
Namun, Yoon akhirnya selamat dari rencana pemakzulan tersebut karena banyak anggota parlemen yang tidak menyetujui usulan parlemen Korea Selatan untuk memakzulkannya. (Gas/Kembali)