Jakarta, CNN Indonesia –
Thomas Trikasih Lembong, nasib tersangka kasus dugaan korupsi impor gula, akan diperjelas hari ini (26/11) saat hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, membacakan sidang perdana. keputusan.
“Putusan akan disampaikan di pengadilan besok pukul 14.00 hingga 14.00. Kita akan bertemu kembali untuk membacakan putusan,” tutup Hakim Tumpanuli Marbun menutup persidangan pada Senin (25/11). Kemarin
Kamp Tom Lembong selaku pelapor meminta hakim menyatakan penahanan tersangka tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.
Hakim memerintahkan Kejaksaan Agung menghentikan penyidikan terhadap dugaan korupsi yang dilakukan pelapor.
“Kejaksaan Agung RI mengumumkan. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tidak berwenang melakukan penyidikan terhadap pemohon terkait impor gula, kata kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir.
“Termohon [Jampidsus Kejaksaan Agung] diperintahkan untuk merehabilitasi dan memulihkan status hukum pemohon sesuai dengan harkat dan martabatnya,” imbuhnya.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung meminta hakim membatalkan tuntutan melawan hukum terhadap Tom Lembong. Sebab, proses penuntutan pidana dianggap mengikuti prosedur dan ketentuan hukum yang ada.
Tom Lembong bersama PT Perusahaan Dagang Indonesia (PPI) selaku Direktur Pembangunan Ekonomi dituntut Jaksa Agung Jampidsus atas dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016.
Menurut Kejaksaan, kasus tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp400 miliar.
Tom Lembong dan CS ditahan selama 20 hari pertama sejak Selasa (29 Oktober) setelah dilakukan pemeriksaan.
Tom Lembong mengkaji prosedur yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam sidang pendahuluan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut Tom Lembong, penyidikan dan penahanan tersangka tidak sah karena melanggar Kitab Undang-undang Hukum Acara (KUHAP). Padahal, perbuatan yang dilakukannya semasa menjabat Menteri Perdagangan masuk dalam ranah kriminalitas, bukan dalam lingkup hukum tata usaha negara. (ryn/tidak)