Jakarta, CNN Indonesia —
Satuan Tugas Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) memiliki dana sebesar Rp 46 triliun untuk menggenjot eksplorasi di Indonesia.
Direktur SKK Migas Đoko Siswanto merinci dana tersebut terbagi dalam dua sumber. Pertama, pembayaran Rp15 triliun per tahun dari negara.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Bahlil Lahadalia) berjuang keras untuk mengamankan dana Rp15 triliun per tahun untuk kegiatan eksplorasi (migas). Tepuk tangan untuk Menteri, jelas Djoko pada media briefing SKK Migas di City Plaza, Jakarta Selatan Selasa (3/12).
Sumber dana lainnya adalah US$2 miliar atau Rp 31,8 triliun (asumsi kurs Rp 15.945 per dolar AS). Dia menegaskan SKK akan menggunakan uang itu untuk penelitian migas.
Secara total, SKK Migas memiliki dana sebesar Rp46,8 triliun setiap tahunnya untuk memperkuat riset di Indonesia. Ketua Tim Kajian Percepatan Penelitian SKK Migas Nanang Abdul Manaf membantu menjelaskan sumber dan penggunaan uang tersebut.
Nanang mengatakan, ide awalnya adalah keinginan Bahlil untuk merasakan ESDM dan mendapatkan manfaat dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Rinciannya sekitar 10 hingga 15 persen dari setoran PNBP.
“Untuk investasi salah satunya riset (migas). Jadi Rp 15 triliun itu tidak semuanya untuk riset, tapi (dan) untuk infrastruktur, pembangunan jaringan gas (Jargas) dan sebagainya. Nanti menteri bisa ( Bahlil) jelaskan secara detail,” kata Nanang usai acara.
Sedangkan tambahan US$ 2 miliar berupa komitmen definitif. Hal ini diklaim merupakan kelanjutan dari kebijakan Đok saat masih menjabat Direktur Jenderal (Dirjen) Migas Kementerian ESDM.
“(Djoko Siswanto) kebijakannya ditingkatkan (pengelolaan wilayah kerja) dan nanti pasti turun tangan, tapi ada upaya penjelasan. Bisa di wilayahnya atau ruang terbuka,” jelasnya.
Obligasi final dan obligasi karya diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2022. Peraturan ini merupakan revisi dari Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.
Pasal 1 ayat 17a aturan tersebut menjelaskan, kewajiban terakhir adalah rencana kerja sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja sama. Isinya kontraktor menyanggupi dan wajib memenuhinya.
Kemudian tugas pekerjaannya sudah pasti tercantum dalam Pasal 1 Ayat 17b Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2022.
Pembenarannya adalah investasi kontraktor untuk meningkatkan cadangan dan/atau produksi pada 5 tahun pertama melalui kegiatan eksplorasi dan eksploitasi berdasarkan perjanjian kerja sama.
(skt/sfr)