Jakarta, CNN Indonesia –
Pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen pada tahun 2025. Kenaikan upah pekerja sama untuk seluruh provinsi di Indonesia.
Kenaikan sebesar 6,5 persen tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Akibat kenaikan tersebut, sejumlah pihak khawatir akan terjadinya PHK massal (PHK). Salah satunya datang dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
CEO Apindo Shinta Kamdani menilai kenaikan UMP sebesar 6,5 persen terlalu berlebihan. Kebijakan ini dipandang berdampak langsung terhadap biaya tenaga kerja dan struktur biaya tenaga kerja, terutama pada sektor-sektor yang paling aktif.
Hal ini dikhawatirkan menimbulkan gelombang lapangan kerja dan merugikan pertumbuhan lapangan kerja baru, ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (30/11).
Perluasan UMP selalu menjadi polemik antara pekerja dan dunia usaha.
Di sisi lain, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai kenaikan sebesar 6,5 persen merupakan keputusan moderat yang tidak hanya mempertimbangkan kemampuan pengusaha, tetapi juga memberikan ruang untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja.
“Kenaikan upah minimum ini bukan hanya soal angka, tapi juga keadilan dan kesejahteraan buruh. Kami mengapresiasi keberanian Presiden Prabowo dalam membela buruh,” tegas Presiden KSPI Said Iqbal, di pernyataan resmi. .
Menanggapi kekhawatiran pengusaha, pemerintah berencana membentuk Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) setelah melihat kenaikan UMP sebesar 6,5 persen.
Pemerintah akan membentuk gugus tugas terkait deportasi, kata Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto di sela-sela Musyawarah Nasional Kadin 2024 di Jakarta, Minggu (1/12), dilansir Antara.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli juga pernah mengumumkan rezim khusus bagi pengusaha yang tidak bisa mendapatkan kenaikan UMP 6,5 persen pada 2025. Ia memastikan langkah tersebut tidak berbentuk Satgas pemberhentian.
Beda. Satgas PHK masih perlu kita perbaiki karena besar, harusnya mencakup Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan dan sebagainya, kata Yassierli dalam konferensi pers di Kementerian Sumber Daya Manusia, Selatan. . Jakarta, Rabu (12/04).
“Ini adalah obat yang ditujukan kepada pengusaha yang bergelut dengan uang. Makanya kalau UMP (2025) dipakai sekarang, bisa-bisa mereka tidak punya uang untuk membayarnya,” imbuhnya.
Yassierli menyatakan dirinya dan Airlangga akan berdiskusi dengan para pemilik usaha untuk mencari solusi. Ia menilai, ada banyak opsi yang bisa diambil oleh perusahaan yang terkendala pembayaran UMP 2025.
Lantas, benarkah kenaikan UMP sebesar 6,5% berisiko dipecat seperti yang dikhawatirkan para pelaku usaha?
Ketua Peneliti Aksi Strategis dan Ekonomi Indonesia (ISEAI) Ronny P.Sasmita menilai usulan kenaikan UMP sebesar 6,5% tergolong moderat, dimana angkanya tidak terlalu tinggi dan cocok untuk pekerja.
Padahal, kenaikan UMP diperkirakan harusnya di atas 6,5 persen, seperti di atas 7 persen-8 persen. Menurut Ronny, kenaikan nilai UMP secara besar-besaran diperlukan karena daya beli masyarakat terus menurun.
“Nah, ini hanya perang narasi antara pemerintah, pengusaha, dan buruh. Menurut saya, rekomendasi pemerintah (Presiden) 6,5 yang diajukan Prabowo itu moderat. Tidak terlalu tinggi dan juga disukai buruh.” kata Ronny kepada fun-eastern.com, Rabu (11/12).
“Karena Prabowo juga ingin ada undang-undang yang menentang hal ini. Seperti rencana kenaikan PPN (Pajak Pertambahan Nilai), penghapusan pajak bahan bakar dan sebagainya. Jadi mungkin ada risiko (kerugian),” imbuhnya.
Ronny menganalisis, bencana ini akan semakin berdampak pada daya beli masyarakat, serta kinerja perusahaan itu sendiri. Ketika banyak perusahaan yang meminta kenaikan UMP yang tidak terlalu besar, maka daya beli masyarakat terutama para pekerja juga ikut terdampak sehingga akan mempengaruhi kinerja perusahaan.
Dia menjelaskan, sebagian karyawan merupakan pelanggan perusahaan. Jadi, menurut dia, kenaikan UMP menjadi 7% hingga 8% akan sangat membantu perusahaan. Karena akan membantu meningkatkan daya beli karyawan dan keluarganya, akan digunakan untuk menyelesaikan produk-produk perusahaan.
“Dari produk tekstil, produk lain, utilitas, dan sebagainya juga akan digunakan di sana,” ujarnya.