Jakarta, CNN Indonesia –
Menteri Luar Negeri Sugiono mengatakan Indonesia akan bekerja sama dan bekerja sama dengan China dengan membentuk komite bersama untuk mengkaji detail kepentingannya di Laut China Selatan (LCS).
Hal ini membenarkan pengumuman kerja sama antara Presiden Indonesia Prabowo Subianto saat pertama kali berkunjung ke China beberapa waktu lalu dan bertemu dengan Xi Jinping.
“Yang ingin kita lakukan adalah bekerja sama dan bekerja sama dengan RRT (Republik Rakyat Tiongkok) di bidang-bidang yang dibutuhkan masing-masing, untuk kepentingan perekonomian kita,” kata Sugiono di Kantor Presiden di Jakarta, Senin (2/12). ).
Menurut Sugiono, dalam deklarasi kerja sama tersebut disebutkan akan ada kerja sama antara RI dan China, dan akan dibentuk komite bersama untuk mendalami informasi tersebut.
Termasuk di mana letak wilayahnya, dan masing-masing patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jadi tidak ada perubahan soal kedaulatan, kata Sugiono.
Sebelumnya, dalam pertemuan bisnis Menteri Luar Negeri Tiongkok dan Dewan Republik Pertama DPRK, banyak perwakilan parlemen yang meragukan sikap dan posisi Indonesia dalam deklarasi kerja sama di Laut Cina Selatan.
Pernyataan ini patut diperhatikan karena membahas isu-isu berulang yang dapat ditelusuri kembali ke sembilan baris tersebut, dan spekulasi atau skeptisisme RI mengarah pada penerimaan klaim tersebut.
Anggota CPC Amelia Angreini dari Partai Nasdem menjelaskan kesimpangsiuran masyarakat atas klaim teritorial China di kelompok LCS dan pernyataan bersama RI-China.
Amelia mengatakan, “Pernyataan bersama tersebut memuat dugaan bahwa Indonesia telah mengubah perilakunya dengan menerima tuntutan Tiongkok.”
Ia kemudian mengatakan, “Meski Kementerian Luar Negeri telah mengklarifikasi bahwa belum ada konfirmasi tersebut, namun pernyataan tersebut telah menimbulkan ketakutan di kawasan.”
Kekhawatiran serupa juga diungkapkan Anggota PDIP DRC Hasanuddin.
Ia mengatakan Indonesia telah lama mengabaikan Sembilan Cara dan menghormati hukum internasional.
“Dengan pernyataan ini, akan ada persatuan di wilayah yang tidak kami terima,” kata Hasanuddin.
“Saya mohon penjelasannya apakah kami benar-benar akan bekerja sama dengan sembilan jalur yang selama ini kami abaikan, atau ada ide lain,” ujarnya.
Kali ini, Menlu Sugiono menegaskan, Indonesia harus tetap pada posisinya di jalur sembilan.
“Tidak ada yang menyatakan kita menyetujui apa pun. Tidak ada teksnya, tidak ada pernyataan bahwa kita bekerja sama selama Koordinat B,” ujarnya.
Sugiono juga mengatakan Indonesia menghormati hukum internasional dan Konvensi PBB tentang Hukum Laut, UNCLOS.
Lebih lanjut, ia mengatakan CoC yang disebutkan dalam pernyataan bersama tersebut sejalan dengan apa yang disebutkan dalam pernyataan bersama RI dan China.
Saat Presiden Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden Xi Jinping di Beijing, Tiongkok dan Indonesia mengeluarkan pernyataan bersama mengenai kerja sama maritim. Banyak pihak yang menilai isi pernyataan bersama tersebut berkaitan erat dengan posisi Indonesia dalam sengketa Laut Cina Selatan.
Pembahasan mengenai LCS menuai kritik, khususnya pada pengumuman bersama antara Prabowo dan Xi Jinping mengenai kerja sama maritim antara Indonesia dan Tiongkok. Petikan paragraf 9 pernyataan bersama pemimpin kedua negara yang dikeluarkan lembaga CGTN Tiongkok:
Kedua belah pihak akan mencapai kemajuan dalam kerja sama maritim.
Kedua belah pihak menekankan kerja sama maritim sebagai bagian penting dari kerja sama antara Tiongkok dan Indonesia berdasarkan rencana besar. Mereka akan menjajaki dan melaksanakan proyek bersama lainnya di laut, menciptakan pembangunan positif, menjamin perdamaian dan stabilitas di laut, meningkatkan pengelolaan urusan maritim, menjaga laut tetap bersih dan indah, serta mendapatkan akses ke laut.
Kedua belah pihak juga mencapai pemahaman bersama yang penting mengenai pengembangan kerja sama di bidang kepentingan bersama, dan sepakat untuk membentuk komite gabungan kedua pemerintah untuk mempelajari dan melanjutkan kerja sama di antara mereka berdasarkan prinsip “timbal balik”. rasa hormat, kesetaraan, saling menguntungkan, fleksibilitas, implementasi dan saling pengertian,” sesuai dengan peraturan perundang-undangan di masing-masing negara.
(Dan)