Yogyakarta, CNN Indonesia —
Polres Yogyakarta (DIY) menangkap dua perempuan yang berprofesi sebagai bidan dan diduga terlibat tindak pidana perdagangan bayi atau anak sejak 2010.
Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi mengatakan, kedua pelaku berinisial JE (44) dan DM (77) diduga menjual sekitar 66 bayi pada periode 2010 hingga 2024.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik kami menemukan dari aktivitas dua orang pelaku tindak pidana tersebut diperoleh data 66 anak yang terdiri dari 28 anak laki-laki dan 36 anak perempuan, serta dua anak tanpa data jenis kelamin, kata mereka. dikatakan. Endriadin di Mapolda DIY, Sleman, Kamis (12/12).
Lanjut Endriari, kasus ini terungkap setelah tim Ditreskrimum Polda DIY mendapat informasi adanya dugaan praktik jual beli anak di wilayah Kota Yogyakarta pada awal Desember 2024.
Berdasarkan informasi, dua orang bidan di Rumah Sakit Bersalin Sarbini Devi, Kecamatan Tegalrejo, Kota Yogyakarta, menjual anak yang mereka rawat dulu.
“Informasinya tersebar di rumah sakit atau tempat prakteknya bahwa rumah sakit tersebut menerima dan merawat anak. Jika ada pasangan (suami istri) yang tidak mau atau tidak mampu merawat anaknya, datanglah ke tempat prakteknya dan anak tersebut pergi. untuk berobat,” jelas Andriadi.
Tak hanya pengasuhan, JE dan DM pun kerap mencari calon orang tua angkat anak tersebut. Setelah itu, kedua penjahat tersebut ikut membantu dalam proses adopsi ilegal anak yang mereka jual.
Hingga Rabu (4/12) sore, polisi tiba di rumah sakit bersalin tempat JE dan DM bekerja dan menangkap keduanya. Saat itu, petugas juga menahan seorang bayi perempuan berusia 1,5 bulan yang diperkirakan akan dijual seharga 55 juta dram.
Dari pemeriksaan, anak perempuan tersebut diketahui dijual seharga 55 juta dram berdasarkan tarif akhir yang ditentukan kedua penjahat tersebut. Sedangkan jumlah bayi baru lahir laki-laki bisa mencapai 60-65 juta, bahkan 85 juta.
Dari dokumen kelahiran anak dari rumah sakit bersalin diketahui bahwa orang yang mengadopsinya berasal dari berbagai marze. Selain Yogyakarta dan sekitarnya, ada juga Surabaya, Bali, NTT, dan Papua.
Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Kriminal Polda DIY AKBP K. Tri Panungko mengatakan, orang tua yang menyerahkan anak tersebut kepada JE dan DM mengetahui anaknya dijual kepada orang lain.
“Orang tua kandungnya memang mau jual, tapi lewat bidan ini karena dia (pelakunya) punya jaringan,” kata Tree.
Tree mengatakan baik DM maupun JE memanfaatkan anak atau anak di luar nikah untuk menawarkannya melalui adopsi ilegal.
Polisi pun memastikan kasus tersebut masih dalam penyelidikan, sedangkan JE dan DM diduga melakukan tindak pidana perdagangan anak.
Kedua tersangka dikenakan pasal “F” pasal 83 dan 76 yakni tentang perlindungan anak. Z.E. dan D.M. terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 300 juta dram/isn).