Jakarta, CNN Indonesia —
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlanga Hartarto mengatakan pemerintah akan mengkaji ulang regulasi perbankan menyusul kasus perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex. Sebab, Sritex bangkrut setelah digugat oleh satu penjual saja.
“Dan ini sangat memprihatinkan karena sangat mudah menghasilkan uang bagi suatu perusahaan karena satu penyedia saja sudah cukup. Jadi masalah itu akan kita lihat lagi dari segi kebangkrutannya,” ujarnya dalam konferensi yang digelar Gedung Transmedia, Tendean. . , Jakarta Selatan, Jumat (20/12).
Terkait permohonan banding Sritex yang ditolak Mahkamah Agung (MA), Airlanga mengatakan perseroan akan mengajukan peninjauan kembali (PK). Ia pun berharap Sritex bisa terus beroperasi.
Ia juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan terkait operasional ekspor dan impor Sritex agar tetap bisa beroperasi.
“Kami berharap operasional Sritex ini permanen, sehingga diharapkan produksinya tetap berjalan. Saat ini kami sedang melakukan negosiasi dengan instansi terkait, termasuk bea cukai dan pajak. akan dilakukan. Penting untuk keluar bersama walinya,” katanya. dikatakan
Putusan pailit Sritex mula-mula disahkan oleh Pengadilan Negeri Semarang Niaga (PN) dalam Perkara No. 2/Pdt.Sus-Homomologasi/2024/PN Niaga Smg Senin (21/10) lalu.
Berdasarkan Sistem Acara Pengadilan Semarang (SIPP), dikeluarkan surat perintah pailit atas permohonan PT Indo Bharat Rayon untuk membatalkan perjanjian dengan tergugat (Sritex Group) karena tidak dibayarnya.
Pengadilan Negeri Semarang telah memutuskan bahwa Sritex bangkrut setelah mengabulkan permohonan Pengadilan Negeri Indo-Bharat untuk mencegah kewajibannya membayar kembali pinjaman yang telah disepakati sebelumnya.
Kemudian, pemohon meminta agar putusan Pengadilan Negeri Semarang Niaga Nomor. 12/Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg tanggal 25 Januari 2022 tentang persetujuan rencana perdamaian (homologisasi) dibatalkan. Pemohon meminta agar para tergugat dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.
PT Indo Bharat Rayon (IBR) merupakan anak perusahaan konglomerat Bisnis India, Aditya Birla Group. Perusahaan ini didirikan pada tahun 1980 dan mulai bekerja.
(Februari/Minggu)